Hukrim

16 Terdakwa Order Fiktif Taxi Online Disidang Bersamaan

11
×

16 Terdakwa Order Fiktif Taxi Online Disidang Bersamaan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – 16 terdakwa ini terjerat perkara order fiktif taxi online dan disidang bersamaan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/7/2018). Belasan terdakwa ini menjalani sidang perdana dalam agenda dakwaan.

Belasan terdakwa yang terdiri dari dua komplotan ini disidang bersamaan, namun karena kursi pesakitan di ruangan tak cukup maka mereka disidang menjadi dua sesi. Namun dengan saksi dan jaksa yang sama.

Sembilan dari 16 terdakwa tersebut diantaranya adalah, Rifan, 24, warga Jalan Ketintang, Restu,20, warga Jagir Sidomukti, Dipo, 31, Jalan Sidosermo, Ville,28, warga Jalan Taman Mayangkara.

Kemudian I Made,25, warga jalan Gayungsari, lalu Doni, 25, warga Jalan Wiyung dan Rexy, 25, warga Rusun Jalan Cipta Menanggal Tengah, Surabaya serta Widayat, 45, warga Jalan Brawijaya dan yang terakhir adalah Dikri, 21, warga Jalan Panjunan, Sukodono, Sidorajo.

Awalnya sembilan terdakwa disidang terlebih dahulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa lantas membacakan dakwaannya. Dalam surat dakwaannya itu, Ali mengatakan jika mereka ditangkap polisi setelah diduga bersama-sama melakukan kejahatan berupa order fiktif.

Dalam menjalankan aksinya ke sembilan terdakwa dan juga tujuh terdakwa lain ialaha dengan cara membeli akun driver online aktif dari salah satu calo. Perannya ada yang menjadi driver ada pula yang menjadi customer.

“Ada belasan akun driver yang dioperasikan, sedangkan untuk aplikasi milik customer menggunakan ratusan handphone (HP),” ujar JPU Ali Prakosa.

Dalam dakwaan juga diseburkan jika terdakwa masih merupakan driver aktif. Awalnya, terdakwa membeli akun driver aktif dari seorang calo. Akun khusus driver tersebut dibeli dengan harga Rp 1 hingga Rp 1,5 juta. Kemudian, para tersangka ini menyiapkan ratusan HP lain untuk menginstal aplikasi khusus penumpang.

Setelah itu, dengan HP khusus penumpang tersebut mereka gunakan untuk mengorder pesanan fiktif. Setelah itu, secara otomatis satu dari belasan HP khusus driver yang sudah ia siapkan akan berbunyi.

“Kemudian terdakwa menerima orderan fiktif tersebut. Lalu berpura-pura melakukan panggilan terhadap nomor yang mengorder tersebut. Seolah-olah memang itu order sebenarnya,” terangnya.

Dalam sehari, para terdakwa melakukan order fiktif 16 kali untuk satu akun. Sebab yang mereka kejar hanyalah terget bonus atau intensif yang diberikan oleh perusahaan. Sebab setiap driver akan mendapatkan bonus setelah mendapatkan order atau 16 kali trip yakni sebesar Rp 300 ribu per akun.

“Karena para terdakwa memiliki beberapa akun, rata-rata dalam sebulan mereka bisa mendapatkan uang Rp 5 juta,” lanjutnya.

Kemudian atas perbuatan terdakwa mereka dijerat dengan pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 1/ 2008 tentang ITE Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 378 KHUP tentang penipuan. (q cox)

Foto: Keenam belas terdakwa order fiktif taksi online saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/7/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *