Hukrim

4 Anggota DPRD Surabaya Tak Hadiri Panggilan Penyidik, Ini Respon Kejaksaan

15
×

4 Anggota DPRD Surabaya Tak Hadiri Panggilan Penyidik, Ini Respon Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie menyayangkan mangkirnya empat anggota DPRD Surabaya dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Empat anggota DPRD Surabaya itu diantaranya Ratih Renowati asal Partai Demokrat, Dini Rijanti asal Partai Demokrat, Binti Rochma asal Partai Golkar dan Saiful Aidy asal Partai Amanat Nasional (PAN) bertepatan dengan jadwal pemeriksaan.

“Aneh, surat pemberitahuan tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan baru kita terima hari ini pas dijadwalkan pemeriksaan,” jelasnya kepada awak media, Selasa (23/7/2019).

Parahnya lagi, lanjut Lingga, isi dari surat pemberitahuan yang dikirimkan empat anggota DPRD Surabaya hampir memiliki kesamaan.

“Alasannya ada yang tugas luar kota, ijin berobat, ijin acara keluarga, semuanya hampir bersamaan,” tandas Lingga.

Kendati keempat anggota DPRD Surabaya itu mangkir, lanjut Lingga, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang. “Kami akan jadwalkan pemanggilan ulang lagi,” pungkas Lingga.

Adapun alasan dalam surat pemberitahuan ke empat anggota DPRD Surabaya itu diantaranya, untuk Ratih Retnowati karena sedang mendampingi putranya untuk pengobatan lanjutan pasca opname di rumah sakit karena sakit jantung dan paru-paru yang telah terjadwal setiap hari senin, selasa, kamis dan jum’at daribtanggal 22 juli sampai 2 agustus 2019 selama dua minggu bertempat di kota Semarang, Jawa Tengah.

Sedangkan untuk Dini Rijanti disebabkan pada hari ini (23/7) ke luar kota untuk keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan sampai dengan seminggu ke depan.

Untuk Saiful Aidy sedang berada di luar kota dengan keperluan mencari pengobatan alternatif buat ibunya yang sedang sakit stroke.

Dan untuk alasan Binti Rochma sedang menjalankan tugas ke luar kota dalam urusan kedinasan.

Diketahui, Kejari Tanjung Perak terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Surabaya yang terseret pusaran korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas.

Dua anggota DPRD Surabaya yakni Sugito asal partai Hanura, selanjutnya Darmawan asal partai Gerindra yang saat ini keduanya sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.

Dalam kasus ini sebelumnya penyidik Kejari Tanjung Perak juga telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong (1/11/2018) lalu.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu saat ini titipkan di rutan klas I Medaeng sedangkan Sugito masih ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.

Dalam kasus ini, akhirnya Jaksa mendakwa Agus Setiawan Tjong dan Sugito telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. (q cox, Rief)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *