Politik

46% Anggota DPRD Surabaya “Enggan” Laporkan Hartanya ke KPK

10
×

46% Anggota DPRD Surabaya “Enggan” Laporkan Hartanya ke KPK

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kesadaran anggota DPRD Surabaya untuk melaporkan harta kekayaan kepada negara ternyata cukup rendah. Berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari jumlah 50 anggota DPRD yang ada, baru sekitar 26 orang yang melapor. Atau sekitar 46% saja.

Alasan para anggota legislatif ini cukup beragam. Mulai dari minimnya harta yang harus dilaporkan, tidak tahu informasi, hingga alasan kesulitan mengisi formulir. Padahal, kewajiban tersebut sudah disampaikan sejak dua tahun lalu.

“Angka ini (46%) memang cukup rendah di banding daerah lain. Kami tidak tahu kenapa ini terjadi. Mereka hanya beralasan, kesulitan mengisi formulir. Karenanya, hari ini kami datang untuk melakukan sosialisasi dan supervisi. Target kami, dua minggu lagi mereka sudah mengisi semua,”aku Airin Hartanti Kusniar Pejabat Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta KPK, Selasa (4/10/2016).

Airin mengakui, rendahnya kesadaran ini karena tidak ada aturan pasti mengenai sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan. Bahkan, KPK sendiri tidak bisa memberikan sanksi apapun untuk itu. Semua bergantung pada instansi masing-masing.

“Saya tidak yahu kalau di sini (DPRD Surabaya). Kalau di MA (Mahkamah Agung), Kemenkes sudah bagus. Misalnya penundaan insentif hingga penundaan kenaikan pangkat. Nah, mestinya di DPRD Surabaya juga seperti itu,”tuturnya.

Sementara itu, terkait alasan kesulitan pengisian, Airin mengaku sudah tidak ada masalah. Sebab, kemarin pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada semua anggota DPRD Surabaya tersebut. “Semua yang dianggap sulit sudah kami jelaskan. Jadi tidak ada lasan lagi. Maka dalam dua minggu ini mereka sudah harus mengisi,”tutur perempuan berkerudung ini.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha membenarkan banyaknya anggota DPRD yang belum melaporkan kekayannya tersebut. Alasannya, karena masih banyak anggota yang belum mengerti cara mengisi laporan. “Ada 20-an nama yang belum. Kami berharap mereka segera mengisi,”katanya.

Kendati demikian, beberapa anggota tampaknya masih keberatan dengan kewajiban tersebut. Camelia Chabibah misalnya, mengaku masih mempersoalkan klausul “pejabat negara”. Sebab, menurut UU MD3, anggota DPRD seperti dirinya tidak termasuk pejabat negara.

“Nah, ini (pejabat negara) yang masih jadi persoalan. Apakah kami ini termasuk atau tidak,”kata politisi PKB ini.

Atas kebingungan itulah, Chabibah mengaku belum pernah melaporkan kekayaannya kepada KPK. Bahkan sejak dia menjadi anggota DPRD Surabaya dua periode lalu.

Berbeda dengan Chabibah, Anggota Komisi C DPRD Surabaya Sukadar mengaku belum membuat laporan karena memang tidak ada harta yang dilaporkan.

“Saya ini masih ikut orang tua, lalu apa yang harus dilaporkan. Kalau memang diwajibkan, ya saya akan laporkan apa adanya,”tutur politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Anggota Komisi C lainnya, Riswanto menyayangkan minimnya sosialisasi dari sekretariat DPRD. Sebab, selama ini kata dia tidak ada pemberitahuan dari Sekwan mengenai jadwal pengisian LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada para anggota. Terutama anggota dewan baru seperti dirinya.

“Kalau anggota lama mungkin sudah paham. Lha kalau yang baru seperti saya kan belum mengerti,”katanya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Surabaya Hadi Siswanto menyatakan bahwa LHKPN menjadi tanggung jawab masing-masing anggota. Mereka bisa melaporkan sendiri-sendiri dan atau kolektif.

“Nah, selama ini memang tidak pernah kolektif. kadang ada yang sudah buat dan lapor sendiri ke KPK. Baru tahun ini rencananya kami akan koordinir,”tukasnya.

Sementara itu ditanya mengenai nama-nama anggota DPRD yang belum melapor, mantan inspektur Surabaya ini mengaku tidak tahu. “Kalau itu tanyakan saja ke KPK langsung. Saya tidak tahu,”dalihnya.

Informasi yang dihimpun, lamanya pelaporan harta ke KPK karena mayoritas anggota DPRD khawatir hartanya diintai oleh lembaga anti rasuah itu. Karena itu, mereka memilih diam dan mengabaikan imbauan pelaporan  tersebut. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *