Hukrim

Agus Setiawan Jong, Tersangka Korupsi Jasmas Dijebloskan Bui

13
×

Agus Setiawan Jong, Tersangka Korupsi Jasmas Dijebloskan Bui

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, pada Kamis (1/11/2018) sekitar pukul 14.10 WIB menjebloskan Agus Setiawan Jong ke Rumah Tahanan (Rutan) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pengusaha swasta itu diduga melakukan mark up (penggelembungan harga) pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp5 miliar. Agus ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, Agus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak selama hampir empat.

Awalnya, Agus dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah alat bukti kuat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka. “‘Kami sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady.

Penahanan ini dilakukan korps adhiyaksa tersebut bertujuan untuk mempercepat proses hukum ini ke pengadilan. Selain itu, diharapkan dengan penahanan ini tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalan dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. “Nah, oleh tersangka, harga barang tersebut di mark up. Sehingga negara dirugikan,” tandas Rachmat.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya fokus pada penetapan tersangka Agus. Namun begitu, tidak menutup kemungkinan, dalam perkembangan selanjutnya, ditemukan tersangka baru yang mencuri uang negara ini. Pihaknya akan terus melakukan pendalaman perkara.

“Kalau tersangka-tersangka lain itu nanti saja, kami lakukan pendalam dulu. Yang pasti sekarang kami fokus pada penetapan tersangka ini (Agus),” pungkas Rachmat.

Sebelumnya, kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Kejari Tanjung Perak sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Kota Surabaya dan juga penerima dana Jasmas. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *