Jatim Raya

Amankan Sindikat Pencurian, Polres Mojokerto Lumpuhkan Dua Tersangka

18
×

Amankan Sindikat Pencurian, Polres Mojokerto Lumpuhkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO (Suarapubliknews) – Sindikat pencurian antar kota, diciduk Polres Mojokerto setelah identitas pelaku terekam kamera CCTV.

Pencurian itu terjadi di sebuah toko di Jalan raya Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten mojokerto pada Sabtu (11/01) pukul 04.30 WIB yang saat itu dijaga oleh korban Muhammad Fernando (19) warga Donomulyo, Kabupaten Malang

Sebanyak lima pelaku berhasil ditangkap dalam kasus pencurian ini. Semuanya merupakan warga Surabaya. Mereka adalah Abdul Kholiq (30) alias Kidal warga Krembangan, Irwan Priyanto (33) asal Bubutan, Mahfud (30) asal Krembangan, Mat Kusaeri (45) asal Asemrowo, dan Syahid (33) warga Surabaya.

Abdul Kholiq alias Kidal dan Irwan bahkan harus dilumpuhkan dengan ditembak kakinya lantaran berusaha kabur, dan melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung dalam keterangan pers menjelaskan, kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Kidal menjadi eksekutor bersama dengan Irwan, sedangkan yang lain merupakan penadah barang curian.

“Jadi modus operandi pelaku dari hasil interogasi tim satreskrim Polres Mojokerto, pelaku menunggu daripada korban rata-rata sedang tidur atau sedang lengah,” ujar Kapolres dalam press release, Rabu (29/01).

Melihat korban yang sedang lengah, pelaku kemudian langsung menyasar HP Vivo milik korban yang ditaruh di meja. Setelah itu mengambil kunci motor yang tergeletak, sebelum membawa kabur motor Satria korban. Satreskrim Polres Mojokerto kemudian langsung melakukan pengejaran usai mendapat laporan dari korban.

“Jadi awal terungkapnya ini dari CCTV, kemudian di screenshoot. Bisa dikenali dari tatonya. Identik kan fotonya?” tegas Kapolres.

Saat ini Polres Mojokerto terus mengembangkan kasus pencurian ini lantaran pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Kidal pernah dihukum satu tahun penjara karena kasus yang sama.

Selain itu, Polres Mojokerto juga telah bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya untuk bukti lain di TKP berbeda. Dalam kasus pencurian motor, Polisi juga masih mengejar DPO atas nama Domble yang diduga menjadi penadah motor curian tersebut.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (q cox, wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *