Jatim Raya

Anggap Kesaksiannya Sesatkan Publik, Oegroseno: Saksi Ahli Niken Bisa Dilaporkan

12
×

Anggap Kesaksiannya Sesatkan Publik, Oegroseno: Saksi Ahli Niken Bisa Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tuntutan Jaksa di persidangan kasus yang menjerat Lau Djin Ai alias Kristin, kembali menjadi sorotan Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, SH, Wakapolri periode 2013-2014.

Hal ini terkait pernyataan Niken dari Dirjen BKSDA pusat selaku saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dihadirkan oleh Majelis Hakim bersama saksi ahli lainnya yakni Dewa Made Astawa karyawan PT Anak Burung Tropicana Tabanan Bali

Menurut Oegro-sapaan akrab Oegroseno, kesaksian Niken didepan Sidang Pengadilan yang mengatakan jika Ijin mati itu Pidana dan kemudian keterangan Niken digunakan JPU, telah menyesatkan publik karena dalam sidang terbuka.

“Siapa yang menghadirkan Niken sebagai saksi ahli ? Perlu ditelusuri kesaksian Niken didepan Sidang Pengadilan yang mengatakan Ijin mati itu Pidana dan keterangan Niken digunakan JPU untuk menuntut, maka akibat keterangan saksi ahli Niken dapat mengakibatkan seseorang masuk bui,” ucapnya. Kamis (21/03/2019)

Tidak hanya itu, Oegroseno juga mengatakan jika saksi ahli Niken bisa dilaporkan, karena memberi keterangan tidak benar disidang pengadilan.

“Referensi atau dalil apa yang digunakan Niken ? Hukum koq diartikan semaunya sendiri. Apakah SIM/KTP habis masa berlakunya bisa dituntut pidana juga?” tandasnya.

Terpisah, Singky Soewaji pemerhati satwa asal Surabaya juga menyampaikan catatan khusus terkait jalannya persidangan kasus yang menjerat Lau Djin Ai alias Kristin di Pengadilan Negeri Jember.

Berikut adalah catatan Singky yang disampaikan ke media ini terkait kasus CV Bintang Terang, sesuai fakta persidangan dan fakta diluar persidangan:

  1. JPU tidak bisa hadirkan pembeli maupun penjual burung ilegal seperti yang didakwakan, termasuk barang bukti.
  2. Penyidik dalam persidangan mencabut BAP perdagangan ilegal.
  3. JPU akui tidak ada perdagangan ilegal.
  4. Fokus dakwaan ijin mati adalah pidana, terpatahkan dengan terbitnya NIB dan ditindak lanjutinya proses ijin penangkaran CV Bintang Terang. Catatan : Bila ijin mati adalah pidana, maka CV Bintang Terang tamat riwayatnya, tapi kenyataannya ijin penangkaran CV Bintang Terang On Proses.
  5. Tuntutan JPU agar burung di sita dan dilepas liarkan adalah ngawur dan gegabah.

Menurut Singky yang belakangan diketahui merupakan alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada ini, dengan tegas mengatakan jika ini bukan ranah dan wewenang JPU. Satwa liar dilindungi sesuai aturan dan undang-undang adalah sepenuhnya wewenang KLHK, dalam hal ini BBKSDA Jatim.

“BBKSDA Jatim saja yang punya wewenang tidak berani dan tidak bisa serta merta memutuskan untuk disita, apa lagi dilepas liarkan. Kualitas aparat hukum kita perlu dipertanyakan. Jangan melakukan penegakan hukum, tapi justru melakukan pelanggaran hukum,” pungkas mantan kepala staf Presiden SEAZA ini. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *