Hukrim

Aniaya Anak Tiri, Sunarti Diadili

21
×

Aniaya Anak Tiri, Sunarti Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Akibat tak bisa menahan emosi, Sunarti (38) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan yang tinggal di Jalan Tenggumung Karya Lor 48 Suarabaya menjalani sidang setelah menganiaya anak tirinya. Pemicunya sepele, si anak tak mau mengecas hp milik terdakwa.

Terdakwa Sunarti menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan. Surat dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Cristiana. Dalam dakwaan itu terdakwa dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Terdakwa diduga menganiaya anak tirinya dengan cara didorong dan mengenai ujung meja hingga terkena punggungnya. Hal itu dilakukan berulangkali hingga korban menhakami luka di punggung hingga pelipis,” ujar Siska, Selasa (13/11/2018).

Dalam dakwaan tersebut juga menyatakan jika tindakan terdakwa dilakukan lantaran ia jengkel. Sebab saat korban diminta untuk mengecas Hp, namun tak dilakukan oleh korban. Hal itu membuat terdakwa emosi hingga menganiaya korban.

“Tindakan itu dilakukan secara berulang-ulang. Bahkan terdakwa sudah sering diingatkan oleh tetangga agar jangan lagi menganiaya korban,” jelasnya.

Terdakwa sendiri dilaporkan polisi setelah tante korban melihat bekas luka di tubuh korban. Terdakwa sering menganiaya anak tirinya lantaran korban hanya tinggal bersama terdakwa. Sementara suaminya bekerja di Kalimantan. (q cox)

Foto: Sunarti, perempuan yang tinggal di Jalan Tenggumung Karya Lor 48 Suarabaya menjalani sidang setelah menganiaya anak tirinya. Pemicunya sepele, si anak tak mau mengecas hp milik terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *