Jatim Raya

Bawaslu Investigasi Pelanggaran Pemilu, KPU Sidoarjo Tetap Siap Lantik Anggota Dewan

27
×

Bawaslu Investigasi Pelanggaran Pemilu, KPU Sidoarjo Tetap Siap Lantik Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Hingga saat ini, Bawaslu Sidoarjo masih memproses temuan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu serentak 2019, dengan melakukan pemanggilan kepada tiga ketua partai peserta Pemilu.

Pernyataan ini disampaikan Haidar Munjid Ketua Bawaslu Sidoarjo, bahwa temuan pelanggaran pemilu yang dimaksud itu, berawal dari ketidaksesuaian data, antara besaran dana kampanye Parpol yang dilaporkan ke Bawaslu, dengan kenyataan di lapangan.

Menurut Haidar Munjid, petugas Panwascam yang mendapatkan form A dan juga surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye atau STTPK dari kepolisian, mengaku menemukan bukti-bukti penggunaan dana kampanye, yang sebelumnya dilaporkan nihil.

“Kita juga melakukan sinkronisasi data dengan hasil audit akuntan publik, yang nyatanya kita temukan ada ketidak sesuaian antara yang dilaporkan ke bawaslu dengan bukti di lapangan,” ungkap Haidar.

Dia menuturkan, jika dalam investigasi yang dilakukan Bawaslu ini terbukti ada pelanggaran pidana, khususnya Pasal 497 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, maka ancaman pidana kurungan 2 tahun siap menanti.

“Itu ancaman pidananya, sedangkan soal diskualifikasi apa kata KPU nantinya. Ya kita lihat saja nanti hasil investigasinya,” tutur Haidar.

Bahkan Haidar juga sempat mengutip bunyi Pasal 497 UU No 7 tahun 2017 berbunyi, yang isinya “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Terpisah, M.Iskak komisoner KPU Sidoarjo menyatakan jika KPU tidak akan mengambil sikap apapun terkait investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu Sidoarjo ini, sebelum ada keputusan incrach dari pengadilan.

“Kita akan tunggu hasil akhirnya nanti, yang jelas siapapun caleg jadi yang tersandung masalah ini, sebelum.ada keputusan incrach tetap akan dilantik sebagai anggota dewan. Kecuali jika keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap ( incrah) itu turun sebelum pelantikan,” jelas Iskak.

Dan sesuai jadwal, penetapan anggota dewan terpilih pada 4 dan 5 Juli 2019, sedangkan jadwal pelantikan sekitar bulan September 2019. ( NH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *