Hukrim

Beli Anak, Warga Bali Diadili

14
×

Beli Anak, Warga Bali Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Rahma Yulianti (46), warga Perumahan Taman Pak Oles Blok A Badung Bali, didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan perkara perdagangan anak.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (18/2/2019).

Dalam dakwaan diceritakan perkara ini awal terbongkar karena operasi siber yang dilakukan tim Cyber Crime Polrestabes Surabaya. Pada akun IG bernama @konsultasihatiprivat yang dikelolah terdakwa Alton Phinadita Prinato, petugas mencium adanya praktek mencurigakan. Akun ini berkedok sebagai wadah konsultasi bagi wanita yang bermasalah dengan kehamilannya alias susah punya anak.

Kecuriaan petugas terbukti ketika berhasil membongkar praktik jual beli anak ilegal yang dilakukan secara konspirasi antara Alton selaku pemilik akun, terdakwa dan Irfadila Zumarsa, ibu kandung anak yang dijual.

Terdakwa diberitahu oleh Alton bahwa ada ibu muda sedang hamil tua diluar nikah. Karena tidak memiliki anak, akhirnya terdakwa menawarkan diri untuk mengasuh anak tersebut.

Akhirnya terjadi kesepakatan antar ketiganya. Oleh Alton, Irfadila akhirnya dijemput melalui terminal Bungurasih untuk dibawa ke Bali, Juli 2018 lalu. Sesampai di Bali, Irfadilah dipertemukan dengan terdakwa. Saat berada dirumah terdakwa, Irfadila mengalami kontraksi.

Mendapati hal itu, akhirnya oleh terdakwa dan Alton, ibu hamil ini dibawa ke bidan Ni Ketut Sukmawati (terdakwa berkas terpisah, red) dan melahirkan seorang anak laki-laki.

Biaya persalinan sebesar Rp3 juta menjadi tanggungan terdakwa. Setelah itu, Irfadilah dan anaknya dibawa oleh terdakwa ke rumahnya. Disana mereka mendatangani pernyataan yang isinya penyerahan anak yang dilahirkan Irfadilah kepada terdakwa. Tanggal surat dibuat mundur, menjadi 2 Juni 2018.

Selain kepada Alton, terdakwa juga menyerahkan sejumlah uang kepada Irfadilah. Tak hanya itu, terdakwa juga sempat memberikan kalung liontin bermotif huruf ‘D’.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 dan 79 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar jaksa membacakan dakwaan.

Pekan lalu, sebanyak empat terdakwa yang terlibat jual beli anak via akun IG @konsultasihatiprivat ini telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.

Keempat terdakwa adalah Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati (bidan), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya) dan Ni Nyoman Sirait (pembeli). (q cox)

Foto: Tampak terdakwa Rahma Yulianti jalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin (18/2/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *