Hukrim

Berkas Enam Tersangka Kasus Jasmas Belum Juga Rampung

9
×

Berkas Enam Tersangka Kasus Jasmas Belum Juga Rampung

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak belum juga merampungkan pemberkasan terhadap enam tersangka dugaan kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

Padahal dalam kasus ini satu tersangka dari pihak swasta, Agus Setiawan Jong telah divonis 6 tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Jong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Jika selama satu bulan tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Meski begitu, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak belum merampungkan satu pun berkas dari enam tersangka ini. Adapun ke enam tersangka, yakni Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Ratih Retnowati; Dini Rijanti; Binti Rochmah dan Syaiful Aidi. Serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito.

“Coba (tanya) ke Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus),” kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi dikonfirmasi, Minggu (15/9/2019)

Sayangnya Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi tidak bisa dikonfirmasi via selulernya. Padahal dalam penyidikan kasus ini, setelah menetapkan Agus Setiawan Jong, Kejaksaan membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan untuk menetapkan satu tersangka kembali. Yaitu mantan anggota DPRD Kota Surabaya dari partai Hanura, Sugito yang ditetapkan pada Kamis (27/6/2019).

Selanjutnya penyidiki Pidsus menetapkan kembali tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan pada Selasa (16/7/2019). Penetapan tersangka Darmawan disusul oleh tersangka lainya, yakni Binti Rochmah, Syaiful Aidi, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti.

Sebelumnya, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi menargetkan dua bulan untuk perampungan berkas dua tersangka, yakni Sugito dan Darmawan. “Target kami maksimal dua bulan sudah selesai (berkas dua tersangka) dan dilimpah ke Pengadilan. Sehingga dapat disidangkan,” kata Rachmat Supriady pada, Rabu (31/7).

Terkait perampungan berkas, pada Selasa (10/9) penyidik Pidsus memanggil tiga tersangka, yakni Darmawan, Sugito dan Binti Rochmah. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengatakan, ketiganya diperiksa guna memperlengkap pemberkasan kasus ini.

Seperti tersangka Darmawan dan Sugito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Binti Rochmah. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus Jasmas. Insya Allah akan segera kita limpahkan berkasnya,” kata Dimaz pada Selasa (10/9).

Dimaz menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan tambahan terkait adanya beberapa saksi yang belum dipanggil. Tapi, pihaknya mengaku semua saksi sudah jadwalkan. “Setiap minggunya penyidik melakukan progres terhadap penanganan perkara ini,” pungkasnya. (q cox)

Foto: Para tersangka kasus dugaan korupsi korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *