Hukrim

Bos Kayu Pembalakan Liar, Dituntut 6 Tahun Penjara

31
×

Bos Kayu Pembalakan Liar, Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Vincensius Gabriel Buce Rahayaan atau biasa dipanggil Buce, terdakwa dalam kasus pembalakan liar, kembali menjalani persidangan dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Surabaya. (17/09/2019)

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh jaksa Andhi Ginanjar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terdakwa di nilai terbukti bersalah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 14 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buce selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ucap jaksa Ginanjar.

Adapun pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena menyebabkan kerugian negara, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, Tri Cahyo, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim yang di ketuai oleh hakim Johanes untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) 10 hari ke depan. Akan tetapi, permintaan ini kemudian ditolak oleh hakim Johanis karena menabrak aturan perundang-undangan yang menetapkan persidangan kasus ini, hanya 45 hari.

“Saya bisa diperiksa. Karena kasus ini hanya di berikan waktu hanya 45 hari. Kalau 10 hari anda minta, nabrak undang-undang. Saya kasih kesempatan hingga hari Jumat tanggal 19 September 2019. Kalau anda tidak mengajukan, terpaksa kami tinggal, saya akan bacakan langsung putusannya,” kata hakim Johanes.

Untuk diketahui, awal mulanya pada Hari Jumat 22 Februari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB saksi Kuwat, saksi Budi Santoso, Iwan, Adnan Ariwibowo, yang tergabung dalam Tim Operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperoleh informasi adanya dugaan pengiriman kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari Provinsi Maluku menuju Surabaya.

Tim Operasi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan kayu olahan merbau berupa gergajian, dengan volume berdasarkan dokumen sebanyak 155,2728 m3 (seratus lima puluh lima koma dua tujuh dua delapan), 14 (empat belas) Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 14 (empat belas) tumpuk kayu olahan yang berada ditempat penyimpanan dan pengolahan kayu milik CV. Cahaya Mulia alamat Jalan Mayjen Sungkono 606 X, Kebomas, Gresik Jawa Timur.

Kemudian, Tim Operasi melanjutkan pemeriksaan pada lokasi industri pengolahan kayu Lokasi industri pengolahan kayu milik PT Kayan Tanjung, Jalan Margomulyo Indah D/18 No. 2 Surabaya dan saat dilakukan pemeriksaan dilokasi di temukan dan diamankan 15 (lima belas) tumpukan kayu olahan jenis merbau yang disimpan tempat/lapangan penimbunan kayu PT. Kayan Tanjung sebanyak 9 (Sembilan) tumpukan dan disekitar samping pabrik sebanyak 6 (enam) tumpukan berupa gergajian dengan Volume kayu berdasarkan dokumen sebanyak 157,8449 M3 (seratus lima puluh tujuh koma delapan empat empat Sembilan meter kubik) dan 13 (tiga belas) lembar dokumen SKSHHK-KO.

Diduga kayu olahan yang terdapat di dua PT tersebut berasal dari pembalakan liar yang kemudian diolah kembali, serta tidak diaertai dengan dokumen resmi pada saat pengiriman. (q cox, JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *