Hukrim

Cabuli Anak di Dalam Kontainer, Arek Punk Diadili

25
×

Cabuli Anak di Dalam Kontainer, Arek Punk Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Aji Suwito, warga asal Tambak Asri akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/1/2018). Pria yang merupakan anggota Komunitas Punk ini diadili lantaran nekat telah mencabuli anak di bawah umur.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi mengungkapkan, kasus asusila ini berawal dari perkenalan terdakwa dengan SA di Lapangan Kodam Brawijaya pada 15 Oktober 2017.

“Saksi korban (SA) berkenalan dengan terdakwa dan teman-temannya dari Komunitas Anak Punk asal Pasuruan. Dari perkenalan itulah, korban sering diajak terdakwa mengamen di beberapa daerah di Surabaya,” ujarnya.

Singkat cerita, SA yang masih berusia 13 tahun kemudian kembali diajak terdakwa mengamen di daerah Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada 18 Oktober 2017.

“Jelang malam, korban diberi minuman keras oleh terdakwa. Setelah korban mabuk, terdakwa langsung membawa korban masuk ke dalam kontainer. Dengan bujuk rayunya, terdakwa akhirnya menyetubuhi korban,” terang JPU Samsu.

Tak berhenti disitu, terdakwa kembali menyetubuhi korban di sebuah gubuk di daerah Pasuruan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (q cox)

foto: Terdakwa Aji Suwito saat menjalani persidangan di PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *