Jatim Raya

Cekoki Miras dan Perkosa Kawan Wanitanya, Dua Pemabuk Diamankan Polres Kediri

22
×

Cekoki Miras dan Perkosa Kawan Wanitanya, Dua Pemabuk Diamankan Polres Kediri

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Polres Kediri berhasil mengamankan dua pemuda dengan jeratan pasal 286 KUHP oleh Polres Kediri, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara, setelah diketahui sebagai pelaku pemerkosa.

Kedua pelaku tersebut diantaranya Viki Tri Widodo (22) Warga Desa Besowo Kecamatan Kepung dan Andiva Sapda Pasa Negara (19) Warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri di ciduk oleh Satreskrim Polres Kediri.

Menurut keterangan Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton,S.ik, bahwa tindakan pengamanan terhadap kedua pelaku berdasarkan pengakuan korban kepada anggotanya, sebut saja Bunga (19) warga Kecamatan Kepung Kediri.

“Kejadian itu berawal pada hari Rabu (21/11/2018), kedua pelaku ini pada awalnya menghubungi korban untuk mengajaknya berpesta miras dilokasi rumah kos yang ditempati oleh kedua pelaku,” Ujar AKBP Roni Faisal Saiful Faton,S.ik, kepada sejumlah awak media. Jumat (4/1/2019)

Namun fatalnya, terang AKBP Roni, setelah dalam kondisi mabuk setelah turut mengkonsumsi minuman oplosan yang disiapkan pelaku, korban mengaku diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku.

“Tindakan pemerkosan itu dilakukan secara bergantian berdasarkan, ini berdasarkan pengakuan korban Kepada Polisi, bahkan korban juga sempat merasakan kesakitan dan berteriak minta tolong, namun sia-sia. Karena kos dalam kondisi sepi. Jeritan korban pun tak terdengar oleh tetangga kos atau orang lain,” terang AKBP Roni

Diketahui, sesuai pasal 286 KUHP, Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan suami istrinya, sedang diketahuinya, bahwa perempuan tersebut pingsan ataupun tidak berdaya, pelaku dihukum penjara selama – lamanya 9 tahun kurungan. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *