Jatim Raya

Dalam Satu Bulan, Polres Kediri Berhasil Bekuk 30 Pengedar Narkoba

7
×

Dalam Satu Bulan, Polres Kediri Berhasil Bekuk 30 Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) –Didampingi Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanonin S.H.M.H., Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengatakan, jika pihaknya telah berhasil mengamankan 30 pengedar Narkoba

“Dari tangan mereka kita amankan sebanyak 136.833 butir Pil Dobel LL, dan narkoba jenis Sabu sebanyak 39,26 gram,” Ujar AKBP Roni saat menggelar presscon. Jum’at (06/12/2019)

Menurut AKBP Roni, keberhasilan jajarannya ini dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan.

“Mereka adalah jaringan pengedar narkoba di wilayah kabupaten kediri. Dan kami juga mengamankan narkoba jenis baru, yakni Psikotropika jenis Pil Erimin sebanyak 7 butir,” tuturnya.

Untuk para tersangka, dijerat Pasal 112, 114, 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan bagi pengedar Pil Doubel LL, kita jerat dengan Pasal 197 sub 196 Jo 98 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Barang bukti lainya,yakni
30 buah handphone berbagai merek, enam buah alat bong, tiga buah timbangan, empat buah pipet kaca, 9 korek gas/korek, tiga buah sedotan plastik, 9 buah gunting, dan lima buah serok plastik.

“30 orang para pelaku pengedar narkoba yang di ringkus saat ini semuanya adalah laki-laki,”Pungkas Kapolres Kediri. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *