Politik

Dewan Minta Pemkot Bentuk Lembaga Assessment Center

10
×

Dewan Minta Pemkot Bentuk Lembaga Assessment Center

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sebagai parameter saat melakukan mutasi atau penempatan pegawai, Komisi A Bidang hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya mendorong pemerintah kota membentuk Assesment Center atau Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai.

“Lembaga ini akan menguji kompetensi masing-masing individu (pegawai) di lingkungan pemerintah kota,” ujar Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto, Kamis (13/10/2016)

Cece-sapaan akrab Herlina Harsono Njoto-menyebutkan, beberapa daerah lain yang memiliki Assessment Center, diantaranya di Jakarta. Di Pemprov Jakarta, keberadaan Assessment center sudah ada sejak tahun 2009.

“Kalau di Jakarta, namanya UPT Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai. Keberadaannya di bawah BKD,” ungkapnya.

Politisi perempuan yang juga berprofesi Psikolog ini mengaku, sebelumnya Pansus RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)  telah menginisiasi pemerintah kota agar membentuk lembaga tersebut. Namun diakui jika proses pembentukannnya tak bisa dilakukan secara sekejap.

“Tapi harusnya sudah ada tahapan yang menjadi target pemkot guna melakukan assessment pegawainya,” paparnya.

Politisi perempuan asal Partai Demkokrat ini juga mengakui, Assessment Center bukan satu-satunya parameter dalam melakukan uji kompetensi pegawai. Namun, paling tidak lembaga ini bisa dijadikan salah satu parameter yang bisa dipertanggungjawabkan validitasnya.

“Terutama untuk mengeliminir adanya kesan KKN dalam penempatan pegawai, termasuk juga untuk penempatan pejabat,” tegasnya

Tak hanya itu, Ketua Komisi A ini menyatakan, dengan adanya Assessment Center, diharapkan tak ada lagi pejabat yang menduduki posisinya hingga cukup lama, seperti yang ada lingkungan pemerintah kota.

“Jika gak ada, maka gak heran jika ada lurah dan camat menduduki jabatannya hingga 9 – 10 tahun,” katanya

Diakhir paparannya Herlina mengatakan, dalam melakukan assessment pegawai biasanya menggunakan jasa pihak ketiga, lembaga psikologi. Namun, jika sudah memiliki Assessment Center menurutnya, Badan Kepegawaian dan Diklat bisa membuat parameter sendiri dan melibatkan pagawainya yang sekaligus sebagai assessor, agar prosesnya berjalan netral. (q cox, I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *