Politik

Dewan Minta Pemkot Surabaya Tak Menahan Pencairan Dana Penyertaan Modal BUMD

7
×

Dewan Minta Pemkot Surabaya Tak Menahan Pencairan Dana Penyertaan Modal BUMD

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tidak banyak yang mengetahui, kenapa beberapa BUMD milik Pemkot Surabaya tidak bisa menggunakan secara maksimal dana APBD berupa penyertaan modal, dengan tujuan mendongkrak optimalisasi fungsi dan perannya.

Ahmad Zakaria anggota Komisi B DPRD Surabaya mengatakan bahwa ternyata dana penyertaan modal untuk beberapa BUMD selalu ‘ngendon’ di Kas Daerah dalam waktu yang cukup lama, hanya karena ada keragu-raguan pencairannya.

“Bayangkan, dana penyertaan modal untuk PD Pasar Surya tahun 2015 yang nilainya 10 Milyar, ternyata cair pada bulan Desember dan baru digunakan pada bulan September 2016, artinya setelah ngendon di Pemkot beberapa bulan, setelah cair masih ngendon lagi beberapa bulan,” ucapnya, Selasa (29/11/2016)

Menurut Zakaria, kejadian yang sama terjadi di PDTS KBS, karena dana penyertaan modal tahun 2016 senilai 10 Milyar, sampai bulan November ini belum bisa dicairkan. Artinya, kalaupun bisa cair di bulan Desember, maka akan digunakan pada tahun berikutnya. Anehnya lagi, dana penyertaan modal untuk BUMD termasuk PDTS KBS juga kembali muncul di tahun 2017.

“Ini pengakuan mereka, dan katanya pemkot beralasan soal unsur kehati-hatian, lha kalau memang tidak butuh itu, kan bisa di alokasikan untuk yang lain, karena setelah dana itu bisa dicairkan, siapa yang bisa mengontrol penggunaannya, sesuai atau tidak, karena kami juga tidak bisa mengetahui, hanya PPATK yang bisa mengecek itu,” tandasnya.

Politisi asal PKS ini meminta kepada Pemkot Surabaya untuk tidak lagi menahan pencairan dana penyertaan modal yang sudah tertuang dalam APBD tahunan dengan alasan ragu-ragu. Atau lebih baik tidak perlu mengajukan anggaran dengan nomenklatur tersebut jika ternyata penyerapan dan penggunannya tidak sesuai. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *