Jatim Raya

Dibangun Tahun Ini, Komisi VII DPR RI Dukung Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Cendoro

18
×

Dibangun Tahun Ini, Komisi VII DPR RI Dukung Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Cendoro

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO (Suarapubliknews) – Komisi VII DPR RI mendukung pembangunan pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang rencananya akan dibangun oleh Pemprov Jawa Timur di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.

Dukungan ini disampaikan komisi VII saat melakukan peninjauan ke lokasi lahan milik Perhutani yang ada di Desa Cendoro, di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka peninjauan sampah impor di Kabupaten Sidoarjo, Jumat (5/7).

Rombongan Komisi VII DPR RI didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, perwakilan Bupati Mojokerto, hingga Camat Dawarblandong saat melakukan peninjauan.

Kepala DLH Pemprov Jatim Diah Susilowati optimis pembangunan akan segera dilakukan dengan dukungan yang diberikan oleh Komisi VII

“Beliau positif, sangat mendukung segera dibangun. Kan ini memang mendesak ya, sarana publik. Limbah-limbah di mana-mana sudah numpuk, ndak punya sarana. Jadi pemerintah provinsi menyediakan lokasinya di sini,” ujar Diah.

Menurutnya, komisi VII berharap proses perizinan yang sampai sejauh ini masih berjalan, agar dipercepat. Paling tidak, dalam dua bulan ke depan, proses perizinan bisa segera diselesaikan, sehingga bisa dibangun instalansi dasar dari pabrik pengolahan limbah B3 pada tahun ini.

Namun sejauh ini, proyek besar tersebut masih terganjal mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang juga terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya warga Cendoro.

“Ya Amdalnya masih dikaji pusat,” tuturnya, singkat.

Pabrik pengolahan limbah B3 sendiri sejatinya sudah melalui proses yang cukup panjang. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditunjuk untuk mengerjakan proyek ini, dan Pemprov Jatim juga akan menggandeng para investor. (q cox, Wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *