Hukrim

Dilaporkan Menipu Budi Said, Marketing PT Antam Diadili

20
×

Dilaporkan Menipu Budi Said, Marketing PT Antam Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Eksi Anggraini, terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Wanita yang berprofesi sebagai Marketing PT Aneka Tambang (Antam) ini, disidang perdana dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (1/10/2019).

Pada dakwaan jaksa dijelaskan, kasus tipu gelap ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. Saat itu, Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa selaku marketing dari PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp 3,5 triliun.

“Bahwa dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Namun uang telah diserahkan ke PT Antam,” ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya.

Masih jaksa, saksi Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program discount yang dijelaskan terdakwa Eksi. Namun seiring waktu setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tak kunjung diterima oleh Budi Said.

“Selanjutnya karena tidak ada pengiriman emas lagi, maka saksi Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya namun tidak pernah dibalas. Sehingga akhirnya berkirim surat ke PT Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan PT Antam tidak pernah menjual emas dengan harga discount,” jelas JPU Winarko.

Akibat perbuatan terdakwa, Jaksa menyebut Budi Said telah mengalami kerugian sebesar Rp 573.650.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua diancam dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,”pungkas JPU Winarko diakhir pembacaan surat dakwaanya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi. Namun sebelum persidangan ditutup, O’od Chrisworo mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

“Ijin majelis, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan persyaratannya sudah kami lampirkan dalam permohonan,” ujar O’od Chrisworo.

Sedangkan, permohonan tersebut bakal dipertimbangkan oleh majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki.

Usai persidangan, O’od Chrisworo membeberkan kronologis perkara yang disangkakan klienya. Ia menyebut dalam kasus ini, terdakwa tidak pernah menerima pembayaran dari Budi Said selaku saksi pelapor.

“Budi Said ini langsung transfer ke PT Antam, ini yang aneh dan kami akan siap membuktikannya,” terang O’od.

Sementara terkait permohonan penahanan yang diajukannya, masih kata O’od, telah melampirkan beberapa persyaratan, salah satunya adalah penjamin.

“Anaknya sebagai penjamin dan tadi sudah kami lampirkan di permohonan,” pungkasnya.

Sidang ditunda Selasa (8/10/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasehat hukum terdakwa. (q cox, KOMPAK)

Foto: Terdakwa Eksi Anggraini saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/10/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *