Politik

Diskominfo dan Humas Pemkot Surabaya Bakal Disatukan?

26
×

Diskominfo dan Humas Pemkot Surabaya Bakal Disatukan?

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) –Pembahasan Raperda Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait perlunya penggabungan atau tidak Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Bagian Humas di Komisi A DPRD masih belum ada kesepakatan.

Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan, Adi Sutarwijono, mengatakan, apabila mengikuti kemauan Kemenkominfo, Bagian humas dan Diskominfo dilebur menjadi satu. Pasalnya, menurutnya, Dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempunyai fungsi yang sama, yakni melakukan diseminasi informasi ke masyarakat.

“Tapi sekarang ada penambahan urusan statsitika dan persandian di Kominfo sehingga loading (beban) kerjanya makin tinggi,” terangnya, Senin (3/10/2016)

Namun, Politisi PDIP ini mengakui, jika Bagian humas masih dibutuhkan. Hanya saja, perannya sebagai penunjang kegiatan Sekretariat Daerah, yang berkaitan dengan penggalangan media, penyusunan agenda setting media, relationship.

“Termasuk memfasilitasi relasi media dengan Walikota, Wakil Walikota, Sekota dan asisten Sekota,” paparnya

Adi menegaskan, jika lingkup kinerjanya berkaitan dengan media, ia mengusulkan nama Bagian humas berganti menjadi Bagian Media, yang mengurusi langsung kebutuhan pimpinan pemerintah kota dengan media.

“Sedangkan fungsi kehumasan jika berkaitan dengan SKPD lain dibawah kewenangan diskominfo,” katanya

Menanggapi tumpang tindihnya tupoksi Bagian Humas dan Diskominfo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Antiek Sugiarti mengatakan sebaliknya. Ia menyatakan, bahwa antara bagian Humas dan diskominfo tidak ada masalah dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Fungsi masing-masing pekerjaan sudah ada rinciannya,” terangnya

Ia mengakui, dalam menjalankan tugas, Diskominfo telah menjalin kesepakatan dengan Bagian humas apabila menyangkut publikasi dengan media. “Media Cetak dihandle Humas, sedangkan elektronik Kominfo,” jelas Mantan Kabag Kerjasama

Namun, Antiek menambahkan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, agar tidak melanggar aturan. “Teman-teman bagian hukum dan Organisasi yang akan mengkomunikasikannya,” tandasnya

Merespon kemungkinan penggabungan Bagian humas ke Diskominfo, Kadiskominfo mengatakan, bahwa berdasarkan penilaian pemerintah pusat masuk dalam tipe A. Artinya, memungkinkan memiliki 4 bidang. Namun, apabila ada penambahan bidang akan penambahan Kepal bidang dan eselon.

“Tapi kalau ada penambahan bidang dari 3 menjadi 4 tidak ada efisiensi. Makanya kita optimalkan yang 3 bidang,” katanya.

Ia mengakui, dalam pembahasan di Komisi A muncul usulan untuk melakukan diskresi. Usulan itu didasarkan kenyataan bahwa Bagian humas masih dibutuhkan, sedangkan Diskominfo bebannnya sangat berat. “Kita ambil jalan tengah yang tak langgar aturan,” katanya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *