Pemerintahan

Dituding Tebang Pilih soal Pasar Grosir Ilegal, Ini Jawaban Satpol-PP Surabaya

19
×

Dituding Tebang Pilih soal Pasar Grosir Ilegal, Ini Jawaban Satpol-PP Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pasar grosir ilegal yang terdapat di beberapa tempat di Kota Surabaya memang sangat meresahkan para pedagang yang berjualan di pasar induk yang telah mengantongi izin resmi, terutama para pedagang di Pasar Induk Osowilangun. Sebab, para pedagang di pasar induk itu sepi sejak beberapa tahun terakhir.

Tak heran jika para pedagang ini mengadukan ke DPRD Kota Surabaya tentang nasib mereka yang dagangannya semakin sepi. Dewan pun akhirnya mendesak Pemkot Surabaya untuk menutup pasar grosir ilegal itu demi keadilan para pedagang dan demi penegakan perda sesuai fungsinya.

Desakan penutupan pasar grosir ilegal itu mendapat tanggapan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya. Bahkan, saat ini penegak perda ini masih menunggu hasil kajian dan temuan dari Dinas Perdagangan tentang pelanggaran pasar grosir ilegal itu.

“Kami tunggu Disperindah untuk memastikan adanya pelanggaran perda,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto saat dihubungi, Selasa, (18/4/2017).

Apabila sudah ada kepastian pelanggaran perdanya, terutama Perda nomor 1 tahun 2005 tentang pasar rakyat, maka Disperindag bisa melayangkan bantibnya kepada Satpol PP untuk segera ditertibkan.

“Bila memang benar ada pelanggaran, silahkan bantib kepada kami,” tegas Irvan.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansur meminta kepada Dinas Perdagangan Pemkot Surabaya untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti keluhan para pedagang PIOS itu. Sebab, kondisi ini sudah lama terjadi dan masih terkesan dibiarkan oleh Pemkot Surabaya.

“Ini harus segera dievaluasi izinnya. Pemkot tidak bisa menutup mata karena sudah disertai bukti-bukti fakta berupa foto dan videonya,” kata Mazlan saat memimpin dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya Senin kemarin, (18/4/2017).

Bahkan, ia meminta kepada Pemkot Surabaya untuk segera mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang grosir ilegal yang tidak mematuhi perda. Apabila memang melanggar, maka pasar tersebut bisa sampai pada pencabutan izin dan pembekuan atau bahkan penutupan pasar.

“Jadi, Pemkot harus  segera bertindak cepat mengatasi ini, karena ini sudah lama,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *