Hukrim

Divonis 2,8 Tahun, Bupati Pamekasan Juga Dicabut Hak Politiknya

16
×

Divonis 2,8 Tahun, Bupati Pamekasan Juga Dicabut Hak Politiknya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai M Tahsin, akhirnya menyatakan keempat terdakwa perkara suap Anggaran Dana Desa di desa Dasok Pamekasan bersalah, Senin (18/12/2017).

Keempat terdakwa tersebut antara lain, Ahmad Syafii selaku Bupati Pamekasan non aktif, Agus Mulyadi selaku kepala Desa Dasok kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo selaku kepala Inspektorat kabupaten Pamekasan dan Nur Sholehudin alias Margono selaku kepala bagian administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan.

Berdasarkan vonis hakim, keempatnya dijatuhi pidana berbeda. “Menyatakan terdakwa Ahmad Syafii, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai pasal 5 ayat 1 huruf A, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim membacakan amar pututsannya.

Tak hanya itu, selain pidana penjara dan denda, terdakwa Ahmad Syafii juga dijatuhi hukuman tambahan, yaitu hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi kepala daerah selama 3 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Ahmad Syafii dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan ketiga terdakwa lain, juga dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama, namun berbeda bobot hukumannya. Sutjipto Utomo selaku kepala inspektorat kabupaten Pamekasan, dijatuhi penjara 1 tahun 4 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan.

Agus Mulyadi selaku kepala desa dasok, dijatuhi penjara 1 tahun 8 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan. Dan Nur sholehudin alias margono, selaku kepala Bagian Administrasi Inspektorat bupati Pamekasan, dijatuhi penjara 1 tahun serta pidana denda 50 juta subsider 1 bulan.

Atas vonis ini, keempat terdakwa masih menyatakan pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding.

Untuk diketahui, Dalam perkara ini, KPK melakukan OTT di Pamekasan, Jawa Timur, pada Rabu (2/8). KPK mengendus adanya suap yang dilatari pengusutan dugaan korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta.

Dugaan korupsi itu dialamatkan kepada Kepala Desa Dassok bernama Agus Mulyadi. Dia dilaporkan sebuah LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Namun Agus bersiasat untuk lepas dari jeratan hukum dengan menghubungi atasannya. Hingga Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang akhirnya menyarankan untuk menyuap Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebesar Rp 250 juta agar perkara itu tidak diusut. Padahal, Pada 2016 desa Dasok, kecamatan Pademawu, Pamekasan menerima dana desa hanya sekitar 650 juta.

Mereka pun akhirnya ditangkap KPK. Kemudian KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. (q cox)

Foto: Terdakwa Ahmad Syafii, Bupati Pamekasan non aktif sesaat usai jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *