Hukrim

Divonis Bersalah di Tingkat MA, Bos PT.SC Ajukan PK

13
×

Divonis Bersalah di Tingkat MA, Bos PT.SC Ajukan PK

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Setelah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 bulan melalui putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, Bambang Poerniawan, Bos PT. Surabaya Country kembali melakukan upaya hukum terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukannya.

Hal ini terungkap berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Bambang mengajukan memori PK pada tanggal 04 Oktober 2019 silam sebagai pemohon. Sedangkan termohon dalam hal ini adalah dua orang penuntut umum, yakni Darmawati Lahang dan Ratna Fitri Hapsari.

Sigit Sutriono, Humas Pengadilan Negeri Surabaya ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan jika sudah terdaftar di SIPP berarti memang benar akan disidangkan. Terkait jadwal persidangannya, Sigit mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Ya berarti sudah bener. Nanti saya ceknya, nanti dipelajari oleh pak ketua Pengadilan, lalu nanti ditunjuk majelis yang menyidangkan,”tutur Sigit.

Disamping itu, Sigit menjelaskan dalam sidang PK, terpidana kalau di dalam rumah tahanan atau lembaga pemsyarakatan, bisa di wakilkan oleh kuasanya. Jika tidak ditahan maka wajib hadir.

“Meskipun dia berstatus DPO, tetap wajib hadir. Jika tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, PK nya ga jalan,”pungkas Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Poerniawan telah divonis bebas pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya oleh ketua majelis hakim Sigit Sutriono pada sidang yang digelar diruang Kartika 2 pada Juli 2018 yang lalu.

Pada putusan bernomor 571/PID.B/2018/PN. SBY tersebut, hakim membebaskan Bambang dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Akan tetapi, berdasarkan putusan bernomor 82K/PID/2019 majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, Bambang Poerniawan kemudian dinyatakan terbukti bersalah.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu oleh majelis hakim agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH, menyatakan Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan.

Untuk diketahui, Bambang Poerniawan ditetapkan sebagai terdakwa setelah jaksa menyakini dirinya telah melakukan penggelapan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, malah digunakan Bambang tidak sesuai peruntukan.

Uang tersebut malah dipergunakan untuk membayar tunggakan hutang perusahaan. Tak pelak hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas tindakannya itu, akhirnya Bambang dilaporkan oleh Susastro Soephomo kepada pihak berwajib.

Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, akhirnya oleh jaksa berkas perkara Bambang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan. Sebelumnya, Bambang sempat protes atas penetapan tersangka dirinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Ia mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/189/III/2016/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2016 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1113/VI/2017/Ditreskrimum melalui PN Surabaya.

Namun, upaya protes Bambang tersebut kandas. Melalui putusan majelis hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan tersebut ditolak dan menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi telah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *