Hukrim

Divonis Enam Tahun, Terdakwa Jasmas Mewek

6
×

Divonis Enam Tahun, Terdakwa Jasmas Mewek

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Agus Setiawan Jong, terdakwa perkara dugaan mark up pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016 divonis 6 tahun penjara.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai M Rochmad pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (31/7/2019).

Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan vonis atas nama terdakwa Agus Setiawan Jong dengan hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Sikap terdakwa yang berbelit-belit saat sidang dijadikan pertimbangan yang memberatkan. Sedangkan, status terdakwa yang sebelumnya tidak pernah tersangkut pidana, dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan.

Selain hukuman diatas, Jong diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar dan jika tidak dibayarkan akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Sepanjang sidang, pria paru baya ini tak hentinya menangis. Bahkan hingga sidang berakhir sekalipun, Jong tak mampu membendung air matanya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya sebelumnya. Jaksa Dimaz Atmadi menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Menanggapi vonis ini, tim penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan banding. Sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, penasehat hukum Berhard Manurung menilai putusan hakim terlalu berat. Hal ini yang membuat dirinya mengajukan banding. “Kami menilai putusan itu sangat memberatkan klien kami,” ucapnya.

Saat disinggung apa pokok keberatannya, Berhard enggan memberikan keterangan. “Jangan nanti saja saat kami ajukan banding untuk sekarang saya tidak mau memberikan pernyataan apa saja pokok keberatan kami,” bebernya.

Untuk diketahui, modus yang dilakukan terdakwa dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp 5 miliar. (q cox)

Foto: Tampak terdakwa Agus Setiawan Jong saat jalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (31/7/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *