Pemerintahan

DPRD dan Dishub Surabaya Bahas Raperda Tarif Parkir Progresif di Semua Kawasan

10
×

DPRD dan Dishub Surabaya Bahas Raperda Tarif Parkir Progresif di Semua Kawasan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan, akan segera menerapkan sistem parkir progresif di semua titik parkir, yang Raperdanya sedang dalam tahap pembahasan dengan DPRD Surabaya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, yang mengatakan, bahwa pemberlakukan parkir progresif mencerminkan keadilan, karena tarif parkir akan ditentukan dari lamanya parkir.

“Selama ini tak adil, parkir 10 menit dengan 10 jam sama,” terangnya usai dengar pendapat dengan jkalangan dewan, Senin (24/6/2019)

Menurut Kadishub, penerapan tarif parkir progresif nantinya tak hanya di gedung, namun juga di tepi jalan umum, dan saat ini jumlah titik parkir di Surabaya sekitar 1.600-an.

“Namun, karena keterbatasan anggaran penerapan akan diberlakukan secara bertahap,” tuturnya.

Irvan menyebutkan, kawasan parkir yang memiliki potensi pendapatan yang besar yang akan diutamakan untuk pemberlakukan sistem parkir progresif. Pasalnya, dana yang dibutuhkan untuk pengadaan alat parkir yang memadai relatif besar sekitar Rp. 100 Juta per unitnya.

“Karena kalau kita membeli alat parkir meter tak rugi, karena biaya operasional bisa diambilkan dari parkir progresif,” terangnya

Di Surabaya, sistem parkir progresif baru telah diberlakukan di dua lokasi, yakni di Taman Bugkul dan Balai Kota Surabaya. Penambahan jumlah titik parkir progresif menunggu penetapan Raperda Parkir Progresif.

“Sebenarnya Perda Parkir sudah ada, namun untuk tarif harus ada Perda lagi,” kata Kadishub

Irvan menyampaikan penerapan tarif parkir progresif, selain alasan keadilan juga untuk mendorong investasi di jasa layanan parkir. Meski saat ini belum bisa memperkirakan berapa besaran kenaikan retribusi yang didapat dengan adanya sistem tersebut.

“Belum ada kepastian berapa besaran prosentase kenaikan tarif parkir yang disetujui kalangan dewan. Kalau perda disetujui 2 jam pertama sekian, kemudian kenaikan selanjutnya sekian persen kita bisa mengestimasinya,” katanya

Ia mengungkapkan, di kota Surabaya ada banyak titik parkir yang bisa diterapkan parkir progresif. Kawasan tersebut berada di area yag ramai, seperti Manyar Kertoarjo dan Blauran.

“Saat ni pendapatan yang diraup dari retribusi parkir di Tepi Jalan Umum mencapai Rp. 35 M., sedangkan parkir khusus atau Gedung sekitar 4,6 M,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *