Politik

DPRD Surabaya Desak Disnaker Tertibkan Pembayaran THR untuk Karyawan

13
×

DPRD Surabaya Desak Disnaker Tertibkan Pembayaran THR untuk Karyawan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Bulan ramadhan merupakan bulan suci bagi umat Islam, karena diyakini sebagai bulan penuh berkah, tertutama yang sedang menjalankan ibadah puasa hingga selesai. Dan ditutup dengan kemenangan yakni Hari Raya Idhul Fitri yang lazim dengan sebutan lebaran.

Jika mengacu kepada Permenaker no 16 tahun 2016, seluruh perusahaan diwajibkan membayar hak Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran tiba. Dan yang tidak bisa melakasanakan kewajiban ini akan mendapatkan sanksi administrasi dan denda dari pemerintah.

Terkait hal ini, Komisi D DPRD Surabaya mendesak kepada Disnaker Kota Surabaya untuk segera membuat surat edaran terkait kewajiban seluruh perusahaan di wilayah Kota Surabaya agar mematuhi Permenaker terkait THR.

“Segera buat surat edaran yang tujuannya mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kota Surabaya untuk melaksanakan kewajibannya terkait THR,” ucap H Junaedi wakil ketua Komisi D DPRD Surabaya, Senin (12/6/2017)

Tidak hanya itu, politisi Partai Demokrat ini juga meminta kepada Disnaker untuk memberikan data riil keberadaan perusahaan yang berada di wilayah hukum Kota Surabaya, agar pihaknya bisa turut membantu.

“Dari tahun ketahun, Disnaker hanya menyanggupi, tapi janji tinggal janji, karena faktanya tidak pernah terbukti, sehingga kami sampai saat ini tidak memiliki data riil, berapa sebenarnya jumlah perusahaan di Kota Surabaya,” keluhnya.

Namun ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya ini mengaku akan tetap bersikap pro aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR yang akan dilakukan oleh perusahaan karena merupakan kewajiban.

“Selama ini kami memang tidak tinggal diam, karena anggota di Komisi kami juga bergerak, baik secara pribadi maupun berkelompok untuk melakukan pengawasan, oleh karenanya kami juga membuka posko pengaduan soal THR,” tandasnya.

Sebagai bentuk perhatian khusus terhadap masyarakat Kota Surabaya yang berprofesi sebagai buruh dan karyawan perusahaan, Junaedi juga mendesak kepada Disnaker Kota Surabaya untuk meninjau ulang perijinan kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti dengan sengaja tidak membayar THR karyawannya.

“Jangan hanya sanksi administrasi dan denda saja, tetapi bagi perusahaan yang tidak menjalan aturan Permenaker itu, wajib bagi Disnaker untuk bekerjasama dengan SKPD terkait soal pencabutan perijinannya,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *