Politik

DPRD Surabaya: Operasional “Suroboyo Bus” Belum Berpayung Hukum

9
×

DPRD Surabaya: Operasional “Suroboyo Bus” Belum Berpayung Hukum

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Uji coba operasional “Bus Suroboyo” oleh Pemkot Surabaya mendapat warning dari legislatif. Pemkot diminta untuk segera mengajukan pembahasan aturan yang bisa menjadi payung hukum bagi operasional bus yang dibeli Pemkot dengan APBD tersebut.

“Karena Bus Suroboyo merupakan aset Pemkot, maka harus ada payung hukum yang menaungi opersionalnya. Nah apakah itu nanti berupa retribusi atau mungkin saja memang benar-benar gratis seperti uji coba saat ini,” ujar anggota Komisi B, Achmad Zakaria , Senin (9/4/2018).

Ditemui di ruang Komisinya, Zakaria mengingatkan penggunaan aset daerah harus mempunyai payung hukum yang jelas. Terutama sekali, lanjutnya, hampir dipastikan operasional bus Suroboyo akan melayani trayek umum yang dengan demikian berstatus angkutan umum.

“Seperti yang dikatakan Wali kota saat launching, katanya operasional menunggu plat diubah menjadi kuning. Berarti akan berstatus angkutan umum. Lha kalau benar demikian , maka Pemkot harus mengikuti beberapa aturan baik itu mengenai penggunaan aset daerah maupun terkait angkutan jalan,” jelas pria yang akrab dipanggil Jack ini.

Terkait penggunaan aset, Zakaria menyebut dalam Perda 2/2013 tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah belum ada item mengenai pemakaian aset untuk keperluan transportasi umum. Jika Bus Suroboyo, lanjutnya, akan dijadikan transportasi umum, maka payung hukumnya harus mengubah Perda 2/2013 tersebut.

“Ya kalau transportasi umum kan bayar tiket, atau bayar pakai apapaun itu bentuknya tetap harus mengubah Perda 2/2013 karena bus nya adalah kekayaan daerah dan menarik retribusi,” terangnya.

Terkait hal ini juga, Zakaria mengungkapkan, dalam konsultasi Komisi B dengan Kementerian keuangan ditegaskan bahwa oprasional aset daerah untuk transprotasi umum harus ditegaskan siapa operatornya.

Dalam hal ini, lanjut Zakaria, operator bisa berbentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD) atau dalam skala besar bisa dibuat BUMD. “Intinya tetap saja harus ada payung hukum, kalau tidak maka BPK kemungkinan bakal menjadikannya sebagai catatan di auditnya,” tegas Zakaria. (q cox)

anggota Komisi B DPRD Surabaya, Achmad Zakaria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *