Politik

DPRD Surabaya Terus Perjuangkan Sertifikasi Lahan Warga Bozem Morokrembangan

10
×

DPRD Surabaya Terus Perjuangkan Sertifikasi Lahan Warga Bozem Morokrembangan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Meski masih harus melalui berbagai tahapan yang panjang, namun perjuangan Komisi A DPRD Surabaya terhadap sertifikasi lahan warga di sekitar Bozem Morokrembangan masih terus dijalankan.

Pernyataan ini disampaikan Herlina Harsono Njoto, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, yang mengatakn bahwa pihaknya telah melakukan tinjauan ke lapangan dan rapat beberapa kali serta kunjungan ke tingkat pusat untuk konsultasi.

“Memang ahrus jelas dulu soal siapa yang akan menjadi pengelolaan lahan di sekitar bozem itu, dan untuk itu juga butuh perkuatan dari BBWS karena areanya berbatasan,” ucap Herlina kepada media ini, usai menggelar hearing dengan perwakilan warga RW 05 Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Senin (08/07/2019)

Politisi perempuan Partai Demokrat ini mengaskan jika calon pengelola harus segera menyampaikan permohonan ke pusat, yang tentu dalam hal ini adalah Pemkot, agar proses dan tahapan sertifikasi warga setempat bisa dilakukan.

“Menurut keterangan wakil dari Bappeko, sejauh ini dalam pengelolaan Pemkot, maka menjadi kewajiban pemkot untuk segera mengajukan surat permohonan pengelolaan ke pusat, karena jika tidak BPN akan tetap kesulitan memprosesnya,” tegas Cece-sapaan akrab Herlina.

Untuk itu, Cece berharap agar hasil rapat hari ini segera disampaikan ke pimpinannya dan menjadik pokok bahasan para pengambil kebijakan di Pemkot Surabaya. “Maka masih harus dilakukan rapat lanjutan,” tandasnya.

Cece menuturkan, jika sebenarnya langkah untuk sertifikasi lahan warga sekitar bozem Morokrembangan yang berstatus lahan negara ini bukan langkah yang mudah, namun pihaknya tetap optimis akan berhasil.

“Lahan itu statusnya memang milik negara, karena sejauh ini belum ada pemiliknya, baik secara perorangan maupun instansi. Hanya saja memerlukan proses yang panjang dan kesabaran dari warga untuk menunggu proses tersebut,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *