Hukrim

Dua Berkas Perkara Buntut Insiden Asrama Mahasiswa Papua Masih P-19

18
×

Dua Berkas Perkara Buntut Insiden Asrama Mahasiswa Papua Masih P-19

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dua berkas perkara terkait rusuh yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Kalasan Surabaya beberapa waktu lalu masih tahap P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi, red).

Dua berkas perkara itu antara lain, kasus dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat tersangka Tri Susanti (TS) dan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Syamsul Arifin (SA) sebagai tersangka.

“Kedua berkas perkara tersebut masih tahap P-19. Pengembalian berkas dilakukan agar penyidik Polda Jatim melengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa dalam berkas,” ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Maryono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/10/2019).

Ditanya, materi apa yang harus dilengkapi penyidik, Asep enggan menceritakan secara detail. “Biar nanti jaksa penuntut yang menjelaskan itu. Yang pasti ada beberapa hal yang harus dilengkapi agar bisa didalami jaksa penuntut dalam upaya pembuktian pada persidangan nanti,” tambahnya.

Asep juga mengatakan kendati pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun belum menerima berkas perkara atas nama Veronika Koman. “Sedangkan untuk berkas perkara yang tersangkanya berada di luar negeri (Veronika Koman, red) belum masuk,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain Syamsul Arifin. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Yang ditimpakan pada tersangka SA adalah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Nur Azizahtus Shoifah istri Syamsul Arifin mengajukan permohonan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008. (q cox, KOMPAK)

Foto: Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Asep Maryono saat diwawancarai di kantornya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *