Hukrim

Dua Budak Sabu Dituntut 7 Tahun

14
×

Dua Budak Sabu Dituntut 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Eko Suryantoro dan Mohammad Zamroni, dua budak narkoba sekaligus terdakwa perkara kepemilikan sabu bakal mendekam dipenjara dengan waktu yang lama.

Pasalnya, keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Karmawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan hukuman 7 tahun penjara.

Tuntutan jaksa disampaikan saat sidang yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/7/2018). Selain hukuman bui, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 jo Pasal 132 ayat 1 UU.RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Sesaat tuntutan jaksa dibacakan, ketua majelis hakim R Anthon memberikan kesempatan para terdakwa untuk melakukan pembelaan. .”Kalian dituntut 7 tahun penjara. Ada yang kalian sampaikan, apa kalian mengajukan keringanan,” tanya Hakim R Anthon.

Sejurus lalu keduanya memohon agar Hakim memberikan keringanan hukuman. “Saya menyesal pak hakim, saya juga sebagai kepala keluarga. Saya mohon dikurangi,” ujar para terdakwa.

Hakim R Anthon sempat bediskusi dengan Hakim Anggota untuk menjatuhkan vonis, namun ditunda Kamis (12/7/2018) mendatang dengan dalih Majelis belum lengkap.

“Karena majelisnya belum lengkap, maka putusan ditunda Kamis depan,” ujarnya seraya menutup sidang.

Dalam dakwaan disebutkan, Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (3/3/2018) menangkap terdakwa Zamroni di Jl Beringin, Sambikereb, Benowo. Dalam keterangannya, Zamroni mengaku barang (sabu) disimpan oleh Eko Suryantoro yang dibekuk di Jl Menganti Gresik dan ditemukan barang bukti sebanyak 18 poket sabu. (q cox)

Foto: Terdakwa Eko Suryantoro dan Mohammad Zamroni sesaat usai jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin (9/7/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *