Jatim Raya

Dua Bulan Lebih Laporannya Tak Diproses, Warga Sidoarjo Lurug Mapolres

13
×

Dua Bulan Lebih Laporannya Tak Diproses, Warga Sidoarjo Lurug Mapolres

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Sekitar 60 pembeli Tanah Kavling di Desa Medalem Kecamatan Tulangan mendatangi Polrestra Sidoarjo. Mereka mendesak agar penyidik segera melakukan proses hukum kepada terlapor pengembang PT Arbi Perdana Mandiri. Rabu (22/5/2019)

Tidak hanya itu, para pembeli yang mengaku menjadi korban ini membawa serta beberapa berkas yang bisa dijadikan sebagai materi sekaligus barang bukti penyidikan, diantaranya kwitansi pembelian tanah kavling yang berlokasi di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Muhammad Sholeh Kuasa Hukum pembeli mengatakan bahwa kedatangan kilennya untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan terkait laporan warga pada bulan januari lalu, karena telah lebih dari dua bulan belum ada perkembangan dan penetapan tersangka.

Kuasa hukum berharap agar penyidik Polresta Sidoarjo segera melakukan langkah yang serius terkait laporan warga, karena jumlah korbannya tidak sedikit, dan jumlah kerugiannya mencapai Miliaran Rupiah.

“Kalau kasus ini berlarut larut,takutnya kemungkinan terlapor lari dan uang korban yang sudah terbayarkan tidak bisa kembali lagi”. tutur Muhammad Sholeh.

Terpisah, Purwadi Kepala Desa Medalem Kecamatan Tulangan, menjelaskan kronologis kasus pembelian tanah kavling di Desa Medalem yang berawal dari PT Arbi Perdana Mandiri.

Menurut dia, Fery Yulianto selaku Direktur membeli tanah gogol milik warganya dari Sekretaris Desa, dan dirinya mengaku tidak terlibat di dalamnya meskii sebagai Kepala Desa.

Namun Purwadi mengaku jika mengetahui bahwa salahsatu warganya bernama Sodikin, yang berprofesi sebagai petani menjual tanahnya kepada PT Arbi Perdana Mandiri sebanyak 27 sertifikat, namun yang sudah terbayar hanya sebanyak 23 sertifikat. (q cox, NH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *