Jatim Raya

Dua Pengecer Togel Disergap Polisi

14
×

Dua Pengecer Togel Disergap Polisi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI,(Suarapubliknews.net) – Kedapatan menjadi pengecer judi togel, Wahyu Dwiyanto (48) Warga Jl. Biliton Desa Gedangsewu dan Momon Kasiadi (64) warga Jl Supriadi No 54 Desa Gedang Sewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri harus berurusan dengan pihak berwajib.

Aipda Andayani Kasi Humas Polsek Pare Polres Kediri mengatakan, kedua pelaku ini berhasil berkat informasi dari masyarakat. Wayu Dwiyanto ditangkap saat berada di rumahnya dengan barang bukti 1 buah ponsel merk vivo warna putih dan uang tunai Rp. 210 Ribu.

“Sedangkan untuk Momon Kasiadi di tangkap saat berada di Jalan Taruna Keluraha Pare Kecamatan Pare dengan Barang bukti 1 buah ponsel merk nokia warna merah, uang tunai Rp.25 Ribu,” tuturnya. Sabtu (21/7/2018)

Kini kedua pelaku telah dijebloskan di tahanan Mako Polsek Pare dengan jeratan Pasal 303 KUHP Tentang perjudian. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *