Hukrim

Dugaan Penggiringan Kasus, Oknum Penyidik Ditreskrimsus Diprompamkan

82
×

Dugaan Penggiringan Kasus, Oknum Penyidik Ditreskrimsus Diprompamkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Berdasarkan surat bernomor 43/SK/MSP_LF/II/2019, DR Ma’ruf Syah SH, MH, kuasa hukum Imam Subarkah meminta perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kabidpropam Polda Jawa Timur, (20/2/2019).

Hal ini pihaknya lakukan karena menilai adanya kejanggalan pada upaya pemanggilan terhadap Imam Subarkah yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Melalui surat bernomor K/124/I/RES.2.2/2019/Ditreskrimsus tertanggal 24 Januari 2019 itu, Imam Subarkah seyogyanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan perkara penipuan dan penggelapan serta pasal 3,4 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pemanggilan ini tidak tepat dan dapat diduga sebagai tindakan balasan atas laporan polisi yang dibuat klien kami sebelumnya,” tegas Ma’ruf Syah, Rabu (20/2/2019).

Masih Ma’ruf, berdasarkan surat laporan bernomor TBL/691/VI/2018/UM/Jatim, pada 7 Juni 2018 lalu, kliennya sempat melaporkan Direktur PT Marcapada Sukses Indonesia Teguh Wiyono dan Jasintus Setijawan terkait adanya dugaan penggelapan uang perusahaan.

Bahkan, hasil penyidikan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 18 Pebruari 2019.

Setelah melaporkan dugaan penggelapan itu, lalu Imam Subarkah dilaporkan balik terhadap kasus yang sama namun melalui Ditreskrimsus Polda Jatim, bukan Ditreskrimum, awal dugaan kasus ini ditangani penyidik.

Menurut Ma’ruf Syah, apabila dalam perkara yang sama, pihak terlapor melaporkan kliennya, maka proses hukumnya harus menunggu penyelesaian laporan dari kliennya terlebih dahulu.

“Tidak bisa dilanjutkan proses hukum ini. Apabila ada pihak saling lapor dalam perkara yang sama, maka laporan yang diprioritaskan adalah siapa yang melapor terlebih dahulu,” ujarnya.

Terlebih, penggunaan pasal TPPU oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terlapor Imam Subarkah, menurut Ma’ruf hal itu tidak mendasar.

“TPPU bersifat kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya, yaitu penipuan dan penggelapan yang merupakan tindak pidana perkara umum yang seharusnya penanganan perkaranya bukan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus. Sehingga patut diduga ada skenario oknum polisi untuk menggiring kasus ini agar bisa diproses. Jelas-jelas ini tindakan tidak profesional,” keluh Ma’ruf.

Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabidhumas Polda Jawa Timur menanggapi surat perlindungan hukum yang dikirimkan DR Ma’ruf Syah SH, MH, kuasa hukum Imam Subarkah yang ditujukan kepada Kepala Sub Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Jawa Timur.

Barung mempersilahkan upaya yang ditempuh Imam Subarkah. “Hak setiap warga negara Indonesia kalau ada yang dipertanyakan dan perlu untuk dikonfirmasi, apalagi ada kejanggalan, monggo kita akan layani,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/2/2019).

Ma’ruf juga menjelaskan tujuan dikirimkannya surat perlindungan hukum ini, agar Kabidpropam Polda Jatim memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap oknum agar tidak mencederai profesionalitas Kepolisian RI. (q cox)

surat bernomor K/124/I/RES.2.2/2019/Ditreskrimsus tertanggal 24 Januari 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *