Hukrim

E-court PN Surabaya Bakal Ramaikan ‘Kampung Hukum’ Jakarta

12
×

E-court PN Surabaya Bakal Ramaikan ‘Kampung Hukum’ Jakarta

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sistem Peradilan Online atau e-court Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal dipmerkan di Kampung Hukum di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Hal itu terjadi setelah Dirjen Badan Peradilan Umum (Bapilum) Mahkamah Agung (MA) memberi apresiasi terhadap kemajuan sistem yang diterapkan PN Surabaya tersebut.

“E-court PN Surabaya dinilai berjalan dengan baik. Untuk itunkita diberi kesempatan untuk memamerkan saat Kampung Hukum digelar di Jakarta mendatang,” ujar Nur Syam.

Apresiasi ini, lanjut Nur Syam, akan terus dikembangkan olehnya. Pihaknya berencana akan memperbarui e-court yang dimiliki PN Surabaya. Pembeharuan itu, nantinya akan dilakukan pada tahapan e-litigasi. Dalam tahap ini, Nur Syam menjelaskan, nantinya para saksi tidak harus hadir ke Pengadilan.

“Saksi-saksi tidak harus hadir ke Pengadilan untuk memberikan keterangannya saat pembuktian. Pemeriksaan bisa dilakukan secara teleconference. Tapi ini dikhususkan untuk sidang perkara perdata,” jelasnya.

Sebelumnya, pelayanan e-court di PN Surabaya juga mendapat apresiasi dari Japan International Cooperation Agency (JICA) saat berkunjung pekan lalu. Saat itu, perwakilan JICA turut memberikan pembelajaran tentang Peradilan. Yakni mengenai hak kekayaan intelektual (HAKI), hak paten dan razia dagang.

“Di Jepang mereka bilang belum ada sistem e-court untuk perdata. Mereka kesannya baik, karena PN Surabaya sudah menjalankan e-court dengan baik,” ucap Nur Syam.

Pelayanan e-court PN Surabaya mulai diterapkan sejak tahun 2018 lalu. Penerapan e-court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang sistem peradilan online. Hingga saat ini, Pengadilan masih menunggu diterbitkannya Peraturan Perma terbaru dan kini rancangan Perma itu sudah dibahas Pemerintah.

Dalam pelaksanaannya sampai kini, baru tiga tahap yang bisa dilakukan secara online. Yakni, e-filling atau pendaftaran online di Pengadilan, e-payment atau pembayaran panjar biaya perkara online dan e-summons atau pemanggilan pihak secara online. Sementara untuk tahap pembuktian seperti pemeriksaan keterangan saksi-saksi masih dilakukan secara manual. Kecuali sidang perkara perdata yang bisa menggunakan e-court.

Kampung hukum merupakan sebuah pameran yang diikuti berbagai lembaga penegak hukum. Pameran ini merupakan acara rutin tahunan dalam rangka penyampaian laporan tahunan Mahkamah Agung RI.

Biasanya, Lembaga hukum yang terlibat di kampung hukum ini antara lain PPATK, KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BNN. (q cox)

Foto: Tampak Ketua PN Surabaya Nur Syam saat mempresentasikan program E-court kepada tamu dari Jepang beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *