Hukrim

Eks Dirut PDAM Maja Tirta Mojokerto Dituntut 7 Tahun

21
×

Eks Dirut PDAM Maja Tirta Mojokerto Dituntut 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Mantan Dirut PDAM Maja Tirta, Trisno Nurpalupi dan Direktur PT Chrimalis Arta Maju Sitorus, keduanya terdakwa perkara dugaan korupsi dana pengelolaan kas PDAM Maja Tirta Mojokerto dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Berkas tuntutan, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Indra Hari Prabowo dan Putu Agus Partha Wijaya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (11/10/2019).

Pada intinya, tuntutan jaksa menyatakan kedua terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan melakukan, menyuruh melakukan serta turut serta melakukan.

Hal itu mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagimana dalam dakwaan primer jaksa.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

“Menganti kerugian negara sebesar Rp913,4 juta bagi terdakwa Maju Sitorus. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa I Gede Indra Hari Prabowo membacakan berkas tuntutannya.

Dalam tuntutan jaksa diceritakan, dalam menjalankan modus korupsinya, terdakwa Trisno Nurpalupi telah menyalahgunakan kewenangan ketika melakukan pembelian bahan kimia jenis tawas, ke perusahaan abal-abal milik terdakwa Maju Sitorus yang tidak sesuai dengan harga pasar alias mark up.

“Penggunaaan dana kas mulai tahun 2013 hingga 2017 tanpa persetujuan Walikota Mojokerto dan Dewan Pengawas,” sambung JPU Putu Partha Wijaya.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada persidangan yang digelar pada pekan depan. (q cox, KOMPAK)

Foto: Tampak Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus saat jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (11/10/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *