Hukrim

Empat Kali Masuk Penjara, Supriyadi Mengaku Betah di Penjara

8
×

Empat Kali Masuk Penjara, Supriyadi Mengaku Betah di Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Jawaban yang mencengangkan keluar dari mulut Supriyadi, terdakwa perkara dugaaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurutnya, ia lebih nyaman berada didalam penjara, ketimbang bebas.

Jawaban tersebut terlontar, saat residivis yang empat kali dihukum pada kasus pencurian ini, menjawab pertanyaan majelis hakimn ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5/2019).

“Mengapa kamu baru keluar penjara kok mencuri lagi?,” tanya Jan Manopo, salah satu anggota hakim kepada terdakwa. “Didalam (penjara, red) enak pak hakim,” singkat terdakwa menjawab.

Tak pelak, jawaban tersebut membuat majelis hakim serta pengunjung sidang geleng-geleng kepala. “Bagaimana kamu ini, masak didalam penjara enak, apa karena makan dan tidur gratis?,” sambung hakim.

Pada kasus sebelumnya, terdakwa mendapat ganjaran hukuman 1 tahun penjara. Namun pada kasus kali ini, ia harus rela mendapatkan hukuman lebih berat. Oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Santos, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

“Menyatakan secara sah dan menyakinkan terdakwa bersalah sesuai pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. Menjatuhi hukuman 3 tahun penjara,” ujar hakim Slamet membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada genda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim terdakwa langsung menyatakan menerima dan tidak menempuh upaya hukum banding. “Menerima (vonis) pak hakim,” tegas terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Untuk diketahui, terdakwa Supriyadi ini harus kembali diadili karena perbuatannya mencuri kendaraan bermotor milik korban Agus Fatoni.

Pencurian dengan memakai modus kunci ‘T’ ini terjadi di Bogorame Timur Surabaya, pada Januari 2019 lalu. Motor korban yang terparkir dipinggir jalan, berhasil digondol terdakwa ke Rabesan Moragung Bangkalah Madura untuk dijual kepada orang yang bernama Kak Wafi Alias Rosid (DPO) dengan harga Rp3,7 juta. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekira Rp14 juta. (q cox)

Foto: Tampak terdakwa Supriyadi sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya. Tak terlihat penyesalan pada wajah residivis ini, Senin (6/5/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *