Hukrim

Enam Anggota DPRD Malang Dituntut Berbeda Oleh JPU KPK

18
×

Enam Anggota DPRD Malang Dituntut Berbeda Oleh JPU KPK

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Enam dari delapan belas terdakwa anggota DPRD Malang jalani sidang tuntutan atas dugaan perkara suap pembahasan APBD-P 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keenamnya dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Enam terdakwa ini antara lain Rahayu Sugiarti, dan Abdul Rachman yang dituntut dengan 5 tahun penjara. Sedangkan Hery Subiantono, dan Sukarno dituntut dengan 4 tahun enam bulan penjara. Heri Pudji Utami dituntut dengan 4 tahun penjara, serta Yaqud Ananda Gudban dituntut dengan 7 tahun penjara oleh JPU.

“Keenam terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf a dan pasal 12B tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Ahmad Burhanudin membacakan berkas tuntutannya, Rabu (28/11/2018).

Tak hanya hukuman penjara, keenam terdakwa dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun uang pengganti dari terdakwa Rahayu Sugiarti diharuskan mengganti uang pengganti sebesar Rp 112,5 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan 4 bulan kurungan. Hery Subiantono diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 126 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan 4 bulan kurungan.

“Sedangkan terdakwa Sukarno diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan 2 bulan kurungan. Terdakwa Heri Pudji Utami wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 126 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan 4 bulan kurungan,” tambah jaksa.

Sedangkan terdakwa Abdul Rachman wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 55 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan 3 bulan kurungan. Dan terdakwa Yaqud Ananda Gudban wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan 4 bulan kurungan.

Atas tuntutan jaksa tersebut, para terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang diketuai, Cokorda Gede Artana memberikan waktu para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada agenda sidang berikutnya, Rabu (2/12/2018) mendatang.

Sedangkan sisa sebanyak 12 terdakwa lainnya, rencananya juga bakal menghadapi tuntutan hari yang sama. Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan tuntutan ke 12 terdakwa masih berlangsung. (q cox)

Foto: Tampak keenam dari 18 terdakwa dalam perkara suap pembahasan APBD-P 2015 sedang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (28/11/2018).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *