Jatim Raya

Gandeng YLPK Jatim, Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Korban Biro Umroh Nakal

20
×

Gandeng YLPK Jatim, Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Korban Biro Umroh Nakal

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Ombudsman RI bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa timur membuka posko pengaduan korban biro umroh di kantor Ombudsman di jalan Ngagel Timur 56 Surabaya. Jumat, (9/2/2018)

M Said Sutomo Ketua YLPK Jawa timur, mengatakan bahwa posko pengaduan ini untuk calon jamaah umroh yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan biro perusahaan perjalanan umroh.

Menurut dia, gagalnya calon jamaah umroh bukan karena belum ditakdirkan mendapatkan panggilan dari Allah SWT, karena jika calon jamaah sudah membayar penuh seharusnya tidak ditunda-tunda, tapi segera diberangkatkan.

“Saya bisa membuktikan secara rasional bahwa mereka (Jamaah) sudah membayar itu artinya sudah dipanggil oleh Allah untuk berangkat umroh, karena kalau tidak dipanggil ngapain dia membayar,” terangnya.

M Said menjelaskan, bahwa se Jawa Timur, saat saat ini sudah tercatat 911 pelapor ke YLPK yang akan di mediasi, karena alasan sama yakni belum diberangkatkan oleh beberapa perusahaan atau operator biro perjalanan umroh dan haji.

“Banyak sekali alasan-alasan perusahaan atau operator biro perjalanan umroh yang tidak bisa menepati janjinya kepada calon jamaah umroh yang sudah membayar tapi belum di berangkatkan,” jelasnya.

Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI-jawa timur Muflihul Hadi mengatakan, sejak munculnya kasus First Travel Umoh beberapa waktu lalu, pihaknya menilai jika kasus yang sama bisa terjadi di Jawa Timur.

“Diharapkan calon jamaah umroh atau haji berani melaporkan kasus ini kepada kami (Ombudsman-YLPK) Jatim supaya kami bisa tahu, mana saja travel atau biro umroh yang belum memberangkatkan jamaahnya,” pintanya.

Untuk itu, lanjut Muflihul, YLPK akan melakukan pendampingan advokasi calon jamaah umroh maupun haji, dan Ombudsman juga akan melakukan pendampingan advokasi untuk klarifikasi soal perizinan perusahaan travel biro umroh, jika ada biro perjalanan yang tidak bertanggung jawab atas hak konsumen yang sudah diatur dalam UU YLPK.

“Kami (Ombudsman-YLPK) jatim bila perlu akan melaporkan kepada kemenag RI, sejauh mana soal perizinan dan pengawasan perusahaan travel biro umroh ini,” Tegasnya. (q cox, I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *