Jatim Raya

Gelapkan Mobil, Pria asal Bojonegoro Terancam 4 Tahun Penjara

31
×

Gelapkan Mobil, Pria asal Bojonegoro Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Ari Wibowo (31) warga asal Desa Kedungsari Kecamatan Kemayang Kabupaten Bojonegoro terancam kukuman penjara 4 tahun karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil jeniz Avanza

Kabar ini di sampaikan Kapolsek Papar Polres Kediri Iptu Bambang Suprijanto,S.H. bahwa pelaku di jerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP Tentang penipuan penggelapan yang mana ancaman Hukumanya adalah 4 tahun penjara

“Korbanya yakni H.Sunarno (59) warga Dusun Morangan Desa Minggiran Kecamatan Papar Kabupaten Kediri,” Ujar Iptu Bambang Suprijanto kepada Suarapubliknews.net. Senin (14/1/2019) kemarin

Menurut Iptu Bambang, kejadian itu berawal pada tanggal 27 Juli 2018, pelaku datang ke rumah korban untul menyewa mobil selama satu setengah bulan dengan harga sewa perhari 250 ribu.

“Kedatangan Pelaku ke rumah korban dikenalkan oleh saudaranya yang saat itu ada acara persepsi pernikahan kemudiam pelaku menyewa mobil kepada korban untuk bisnis usaha lampu led running text,” tuturnya.

Namun dalam sewa mobil itu, kata Iptu Bambang, pelaku tidak memberikan uang muka kepada korban dan setelah jatuh tempo 9 September 2018 pelaku tidak mau mengembalikan mobil juga uang sewa bahkan korban juga tertipu oleh ajakan pelaku diajak investasi usaha lampu led running text.

“Pelaku menggadaikan mobil tersebut di Bojonegoro akibatnya Korban mengalami kerugian Rp 25 Juta Rupia,” terang Kapolsek Papar ini.

Endingnya, pelaku di ringkus di pinggir jalan Desa Minggiran setelah petugas mendapat laporan dari Korban bahwa Ia telah menjadi korban penipuan dan penggelapan.

“Untuk barang bukti berupa mobil jenis Avansa kami amankan di Kabupaten Bojonegoro,” Pungkas Kapolsek Papar. (q cox, Iwan)

Barang bukti berupa mobil jenis Avansa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *