Hukrim

Grebek Arena Judi di Rumah Karaoke, Polrestabes Surabaya Tetapkan 3 Tersangka

8
×

Grebek Arena Judi di Rumah Karaoke, Polrestabes Surabaya Tetapkan 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.news) – Polrestabes Surabaya menggelar presscon terkait keberhasilannya meringkus sejumlah pelaku judi di sebuah rumah karaoke dewasa yang berada di kawasan jalan Mayjend Sungkono Surabaya, Kamis (18/10/2019)

Menurut keterangan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (17/10/2018) pukul 00.30 dini hari. Selain uang puluhan juta rupiah, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan 16 orang pejudi.

Dari 16 yang terciduk, Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada kasus perjudian di rumah karaoke di wilayah Surabaya barat, Kamis (18/10/2018). Polisi juga mengungkap modus perjudian tersebut.

Tiga tersangka itu antara lain HK warga Jajar Tunggal, Surabaya, FR warga Jalan Rajawali, Bangkalan, Madura serta SAM warga Desa Kelbung, Bangkalan, Madura. HK berperan sebagai bandar, sedangkan FR dan SAM merupakan pemain.

Selain itu, ada pria berinisial SB yang juga ditetapkan menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau besar saat penggerebekan dilakukan.

“Tersangka sudah kami tahan,” sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (18/10/2018). (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *