Politik

Gugatan Agus Santoso ke DPD Hanura Jatim Akan Dicabut, Benarkah?

16
×

Gugatan Agus Santoso ke DPD Hanura Jatim Akan Dicabut, Benarkah?

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Eddi Rachmat Ketua DPC Hanura Surabaya yang berkantor di Jl Wonosari Kidul Surabaya, menanggapi enteng gugatan Agus Santoso Sekretaris DPC Hanura Surabaya Jl Raya Ngagel Surabaya.

Menurutnya, yang menjadi tergugat utama adalah DPD Hanura Jatim, sementara posisinya hanya berstatus turut tergugat, sehingga kesiapan menghadapi gugatan lebih kepada ranah DPD.

“Karena DPD yang digugat maka yang harus ditanya kesiapannya ya DPD, kami yang ada di DPC hanya turut tergugat, dan selama ini kami hanya melaksanakan tugas,” ucap Eddi saat dihubungi media ini, Rabu (8/3/2017)

Terkait gugatan yang diajukan Agus Santoso Sekretaris DPC Hanura Jl raya Ngagel, Eddi mengatakan jika hal itu sudah biasa dalam dinamika politik, dan semua warga negara termasuk kader partai Hanura memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan.

“Dengan dinamika politik seperti ini wajar, karena semua orang juga punya hak yang sama,” jawabnya saat ditanya tanggapannya.

Namun Eddi juga mengingatkan kepada semua pihak termasuk Agus Santoso, agar memahami pesan yang disampaikan Ketum Hanura H Wiranto jika masih ada azas kepatutan di atas AD/ART.

“Sesuai petunjuk pak Ketum diatas AD/ART itu ada azas kepatutan, yang sebenarnya internal, maka tanyakan kembali kepada hati nuraninya masing-masing, tapi nggak usah diperpanjang lah, karena saya dengar, katanya mau dicabut gugatan itu,” jelasnya.

Ditanya soal sewa rumah kantor di Jl Wonosari Kidul Surabaya yang dikatakan hanya satu tahun oleh Agus Santoso, ternyata tidak dipungkirinya, tetapi untuk memperpanjang kontrak dirinya mengaku sangat mudah untuk melakukannya.

“Iya bener, memang hanya satu tahun, tetapi itu punya sodara saya sendiri kok, kalau mau saya pakai seumur hiduppun juga nggak apa-apa, yang penting kami bisa memacu semangat teman-teman,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dualisme kepemimpinan DPC Hanura di Kota Surabaya akhirnya bermuara ke ranah hukum, karena DPC Hanura Jl Raya Ngagel mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya sejak tgl 16 Februari 2017 terkait SK DPD untuk DPC Hanura hasil Muscablub yang kini berkantor di Jl Wonosari Kidul Surabaya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *