Politik

Gunakan Drainase Pemkot, Perumahan dan Gedung Tinggi Harus Bayar Lebih Mahal

12
×

Gunakan Drainase Pemkot, Perumahan dan Gedung Tinggi Harus Bayar Lebih Mahal

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sampai saat ini, Kota Surabaya masih diguyur hujan meskipun intensitasnya tidak sederas beberapa hari lalu. Genangan air masih muncul dimana-mana karena disebabkan oleh berbagai faktor.

Kondisi parah juga sempat terjadi wilayah Kota Surabaya, karena hujan deras yang mengguyur berlangsung cukup lama yakni 3- 4 jam. Akibatnya, tak sedikit jalan, pemukiman bahkan pusat perbelanjaan yang kondisinya terendam air.

M Mahmud anggota Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, bahwa salah satu penyebab terjadinya genangan tinggi di wilayah Kota Surabaya adalah keberadaan perumahan dan gedung-gedung tinggi seperti Mal, Apartemen dan Perkantoran yang huniannya cukup banyak.

“Bisa kita lihat dengan kasat mata, berapa kubik air kotor dari perumahan, gedung-gedung tinggi terutama apartemen dan Mal. Keseluruhannya bermuara ke saluran induk yang dibangun Pemkot Surabaya yang dibiayai dana APBD,” ucapnya. Rabu (29/11/2017)

Tidak hanya itu, Mahmud juga menuding jika sejumlah perumahan dan bangunan tinggi dengan hunian yang banyak juga menjadi salah satu penyebab tidak tertampungnya air di saluran induk (box culvert) milik Pemkot. Dampaknya, air meluap dan menyebabkan genangan yang menyerupai banjir.

“Pemilik gedung-gedung tinggi itu sangat diuntungkan dengan pembangunan box culvert milik Pemkot, bahkan ada salah satu perumahan yang ternyata out flow drainase (saluran pembuangannya) terpotong, hanya karena menunggu pembangunan box culvert dari pemkot sebagai saluran induknya,” tandasnya.

Untuk itu, mantan Ketua DPRD Surabaya dari fraksi partai Demokrat ini meminta kepada Pemkot Surabaya untuk memperketat proses ijin terhadap perumahan dan pembangunan gedung-gedung tinggi yang potensi okupansi huniannya sangat banyak.

“Bila perlu ditambah klausal persyaratan ijinnya, karena faktanya pengguna manfaat saluran induk yang dibangun Pemkot itu justru para pengusaha itu, bukan mayoritas warga Kota Surabaya, harusnya mereka bayar mahal soal itu,” kritiknya.

Dia mengaku yakin, jika aturan soal pemanfaatan saluran induk (box culvert) yang dibangun Pemkot Surabaya ini dibuat, maka para pengusaha dibidang property akan semakin hati-hati dengan saluran pembuangannya.

“Sebaiknya memang dibuat aturan baru jika memang belum ada cantolan Perda nya, karena persoalan ini juga menjadi penyebab terjadinya banjir di wilayah Kota Surabaya,” tutupnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *