Hukrim

Guru Les Cabul Divonis Tujuh Tahun

15
×

Guru Les Cabul Divonis Tujuh Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Terdakwa Ulla Abdul Muiz (32) dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang tinggal di Jalan Kedung Rejo II Benowo ini, divonis tujuh tahun penjara. Guru les tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak didiknya.

Sidang dengan agenda putusan digelar di Ruang Sari 2, PN Surabaya, Senin (3/12). Dengan mengenakan kopyah putih, terdakwa mendengarkan amar putusan dari ketua majelis hakim Anton Widyopriyono. Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Menyatakan terdakwa Ulla bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan. Untuk itu majalis menghukum terdakwa dengan tujuh tahun penjara,” ungkap Ketua majelis hakim, Anton.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta atau jika tak mampu membayar bisa diganti dengan kurungan selama empat bulan (subsidair). Atas putusan itu, baik tedakwa dan juga JPU Duta Melia menerimanya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ulla lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Pada sidang minggu lalu, JPU menuntut tedakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau bisa diganti dengan kurangan selama setahun (subsidair).

Meski menerima putusan hakim, namun terdakwa Ulla terlihat lunglai dan gontai saat meninggalkan ruang sidang. Ia tampak menyesali perbuatannya. Tak ada satu kata pun terlontar dari mulutnya ketika ditanya sejumlah wartawam terkait putusan yang diterimanya. Dia lebih memilih berlalu.

Untuk diketahui, Ulla ditangkap tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (10/7). Ulla mencabuli dua murid laki-lakinya saat belajar di lembaga bimbingan belajar milik terdakwa. Agar korban tak menolak, guru matematika ini mengatakan jika proses pencabulan itu merupakan salah satu ritual pengusit makhluk halus di tubuh korban atau rukyah.

Uniknya meski hanya tamatan SMA, namun untuk menyakinkan para orang tua terkait pendirian bimbel yang ia dirikan. Ulla memaluskan titel pendidikannya. Sehingga di kartu namanya tertera H.R.A.S Ulla Abdul Muiz, W.A.S.Psi. S.Pd. M. PSI. Ph.D. (q cox)

Foto: Terdakwa Ulla Abdul Muiz dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/12/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *