Politik

Hadirkan Dua Saksi di Sidang Bawaslu, Armuji Nilai Kasusnya Beraroma Politis

11
×

Hadirkan Dua Saksi di Sidang Bawaslu, Armuji Nilai Kasusnya Beraroma Politis

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sebagai terlapor, Ir. Armuji yang saat ini menduduki jabatan Ketua DPRD Surabaya menilai jika laporan atas dirinya merupakan salah satu upaya politik yang ingin menjatuhkan kredibilitasnya.

Pernyataan ini disampaikan Armuji, saat hadir dalam sidang ketiga Badan Pengawas Pemilu, dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye bersama Baktiono BA, SS, di Kantor Bawaslu, di kantor Bawaslu Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Jatim.

“Saya mencium ada aroma yang tidak sehat dalam pertarungan politik, melalui upaya laporan pelanggaran yang seolah-olah dituduhkan kepada saya dan pak Baktiono,” tegas Armuji. Senin (10/12/2019)..

Menurut dia, sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu harusnya bisa bersikap netral, karena sebenarnya tidak ada perbuatan atau administrasi yang dilanggar seperti yang dituduhkan.

“Saya minta Bawaslu bersikap obyektif dalam masalah ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, sidang ketiga Bawaslu Surabaya dipimpin oleh Ketua Majelis Usman yang juga Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu kota Surabaya didampingi oleh dua anggota yakni, Hidayat Koodinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dan Agil Akbar Koordinator Divisi SDM dan Organisasi.

Sementara Ketua DPRD Surabaya Armuji dan Caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya hadir didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya Anas Karno, SH dan Martin Hamonangan, SH, MH.

Kedua terlapor menghadirkan dua orang saksi yakni Sholekan dan Puji, yang dihadapan ketua majelis menyampaikan jika dalam kegiatan jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari pada November lalu, tidak ada unsur pembagian door prize yang dilakukan oleh terlapor.

“Pak Armuji dan Baktiono hadir hanya sebagai tamu undangan, pada saat pembagian hadiah pun keduanya sudah tidak berada di tempat,” ujar Sholekan.

Hal senada juga dikatakan saksi terlapor Puji , jika pada kegiatan tersebut semuanya clear dan tidak ada kegiatan yang melanggar administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 seperti yang dituduhkan.

“Selama kegiatan dan setelah kegiatan tidak ada yang merasa mengadu atau melaporkan jika ada pelanggaran, saya juga bingung dengan adanya sidang ini,” terangnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *