Hukrim

Hari Ini, Henry J Gunawan Bersama Istri Dijebloskan ke Penjara

23
×

Hari Ini, Henry J Gunawan Bersama Istri Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Masalah hukum sepertinya belum pergi dari kamus hidup Henry J Gunawan, bos besar PT. Gala Bumi Perkasa (GBP), pengembang Pasar Turi. Hari ini, Kamis (19/9/2019), sekitar pukul 15.15 WIB, Henry bersama istrinya, Inneke Anggraini, dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo setelah menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kali ini, Henry dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana turut serta memberikan keterangan palsu pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Henry bersama istrinya datang ke gedung Kejari Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB guna menjalani tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polrestabes Surabaya). Setibanya disana, Henry masuk ke ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya.

Ketika menjalani proses hukum di penyidik Polrestabes Surabaya, Henry dan istrinya tidak ditahan. Namun ketika dilimpahkan ke penuntut umum, dalam status pelimpahan tahap dua, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Surabaya.

“Kami lakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri. Apalagi sebelumnya pernah mangkir dua kali untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar.

Selain itu, lanjut dia, penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, penahanan ini juga bertujuan mempermudah proses pemberkasan perkara.

“Setelah ini (pelimpahan tahap dua) kami akan sesegera mungkin bisa kita limpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan,” imbuh Fariman.

Dia mengungkapkan, Henry diperkarakan atas dasar masalah hutang piutang dengan Teguh Kinarto. Nilainya mencapai Rp17 miliar. Saat melakukan pinjaman kepada Teguh, kata Fariman, Henry mengaku sudah menikah dengan Inneke dan tercatat pada catatan sipil. Namun, setelah ditelusuri pihak Teguh Kinarto, Henry menikah pada tahun berikutnya.

“Setelah kami lakukan penahanan, hingga saat ini kami belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka,” pungkas Fariman.

Sementara itu, Henry bungkam saat dimintai tanggapan terkait penahanan tersebut. Rompi tahanan yang seharusnya dikenakan, hanya dia genggam begitu saja sembari masuk ke dalam bus tahanan. Di bus tahanan tersebut, salah satu bos properti terkemuka di Surabaya berbaur bersama tahanan-tahanan lainnya. (q cox, KOMPAK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *