Jatim Raya

Ibunya Dipenjara, Usaha Penangkaran Terancam Tutup, Ini Jeritan Anak Terpidana Kristin

20
×

Ibunya Dipenjara, Usaha Penangkaran Terancam Tutup, Ini Jeritan Anak Terpidana Kristin

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Melalui GWA Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), Meme anak terpidana Kristin alias Law Djin Ai menyampaikan keluhan sekaligus jeritannya dengan harapan bisa sampai ke Dirjen KSDAE.

Dalam tulisannya, Meme mengaku jika dirinya dan kakaknya masih dalam posisi bekerja di Taiwan untuk membiayai usaha penangkaran burung yang sudah dirintis ibunya (terpidana Kristin) selama 15 tahun lebih.

“Tadinya Mami saya juga bekerja di Taiwan sebelum dipenjara. Karena kebodohan dan ketidak mengertian kami, juga tidak ada bimbingan dari KSDA, ijin mati dan Mami harus dipenjara, walau ijin edar bahkan ijin eksporr saat itu masih hidup,” tulisnya.

Tidak hanya itu, Meme juga menulis jika selama 8 bulan pengurusan ijin baru yang dimandatkan ke Pendeta Rahmat juga belum ada tanda-tanda yang positip. “Karena selalu dipersulit BBKSDA Jatim,” tandasnya.

“Putusan pengadilan Mami hanya terbukti bersalah ijin mati dan dihukum penjara setahun, selebihnya pengadilan tidak bisa membuktikan. Kami dirampok dan kami lapor ke Pak Dirjen tapi tidak ada solusi. Apakah kami harus melapor dan menggugat melalui jalur hukum?” tutupnya.

Terbaru, Pendeta Rahmat mengatakan jika upaya mengganjal pengurusan ijin baru atas nama CV. Bintang Terang kian mencolok. Pasalnya, dia mengaku telah mendengar adanya upaya intervensi kepada terpidana Kristin.

“Tekanan kepada Ibu Kristin itu tanpa sepengetahuan kami dan kuasa hukum yakni agar Ibu Kristin tidak melakukan kasasi dan meminta agar saudaranya mengurus ijin baru dengan nama dan pemohon yang baru. Ini artinya apa?” tuturnya kepada media ini.

Untuk itu Pendeta Rahmat meminta kepada BBSDA (Jember dan Babes Jatim) untuk menghagai perjuangan dan upayanya dalam rangka membantu menyelamatkan usaha penangkaran salah satu jemaatnya (terpidana Kristin).

“Kami merasa empati dengan Ibu Kristin karena telah menekuni usaha penangkarannya selama 15 tahun lebih, dan dalam sidang juga tidak terbukti melakukan tindak pidana lainnya. Kecuali ijin yang mati dan dianggap tindak pidana itu,” pungkasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, media ini masih belum berhasil mendapatkan konfirmasi maupun klarifikasi dari pihak BKSDA baik wilayah Jember maupun Babes Jatim. Meski telah berusaha berkomunikasi via pesan singkat ke Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Dr. Nandang Prihadi, S.Hut., M.Sc dan Kasubag Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Gatut Panggah Pasetyo. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *