Jatim Raya

Ijin Penangkaran Mati, Terdakwa Kristin Divonis 1 Tahun dan Denda 50 Juta

26
×

Ijin Penangkaran Mati, Terdakwa Kristin Divonis 1 Tahun dan Denda 50 Juta

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Sidang Pengadilan Negeri Jember dengan agenda putusan yang diketuai Jumaji SH.MH, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Lau Djin Ai alias Kristin dengan hukuman 1 tahun disertai denda Rp.50 Juta.

Dalam paparannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena tidak memiliki ijin (mati/belum diperpanjang) untuk menguasai dan memiliki barang bukti berupa ratusan satwa jenis burung.

Dan barang bukti berupa ratusan satwa jenis burung disita untuk Negara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman penjara selama 3 tahun dengan denda Rp. 100 Juta.

Mendengar putusan ini, Lau Djin Ai alias Kristin mengaku sangat kecewa karena sebagai penangkar tidak mendapatkan pengayoman dan perlindungan sebagaima mestinya.

“Saya kecewa dan sakit hati, tentu saya menjawab pikir-pikir dengan putusan itu,” ucapnya kepada sejumlah awak media usai putusan. “Saya akan tetap menjadi penangkar jika masih diijinkan,” jawabnya saat ditanya wartawan apakah masih akan meneruskan usaha penangkarannya.

Terpisah, Muhammad Dafis kuasa hukum Kristin dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap hasil putusan Majelis Hakim yang menyatakan bersalah dengan pertimbangan hukum ijin yang telah mati.

“Yang menjadi pertimbangan hukum untuk memberikan vonis kepada terdakwa adalah ijin yang mati, sementara tuduhan awal soal perdangan satwa dan tidak terbukti, tentu hal ini akan menjadi preseden buruk. Untuk itu kami akan mempersiapkan banding,” tegasnya.

Tidak hanya itu, praktisi hukum muda asal Bandung ini juga mengatakan jika asumsi dan pemahaman JPU yang kemudian menjadi pertimbangan Majelis Hakim jika ijin yang mati itu tindak pidana, merupakan kesalahan yang fatal. “Saya rasa keadilan di Pengadilan Jember inilah yang telah mati,” pungkasnya. (q cox)

Berikut cuplikan rekaman video jalannya sidang:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *