Hukrim

Ini 6 Poin Berkas Sidang Kesimpulan Gugatan Perdata Empire Palace

27
×

Ini 6 Poin Berkas Sidang Kesimpulan Gugatan Perdata Empire Palace

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan Trisulowati alias Chinchin (mantan direktur utama) PT Blauran Cahaya Mulia terhadap pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh Gunawan Angka WIdjaja (komisaris), kembali digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki.

Sidang diruang Cakra PN Surabaya ini, digelar dengan agenda penyerahan kesimpulan, baik dari pihak penggugat maupun para tergugat, Rabu (7/3/2018). Sidang tak berlangsung lama, pasalnya sidang hanya diisi dengan penyerahan berkas yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh para pihak.

Tak tanggung-tanggung, dari pihak penggugat, menyerahkan setebal 256 halaman. Hal yang bertolak belakang dengan apa yang dilakukan pihak tergugat. Tebal meteri kesimpulan yang diserahkan pihak tergugat kepada majelis hakim, tak lebih sepersepuluh dari tebal materi kesimpulan yang dimiliki pihak penggugat.

Kendati demikian, majelis hakim berjanji bakal menjatuhkan putusan gugatan ini sepekan dari kesimpulan diserahkan. “Meskipun kita harus bekerja keras mengetik ratusan halaman, namun kita tetap komitmen bakal menyelesaikan dan membacakan putusan pada pekan depan,” ujar hakim Maxi.

Sedangkan, menurut Anthoni Djono, kuasa hukum penggugat, saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa terdapat enam inti dalam kesimpulan yang diserahkan ke majelis hakim.

“Antara lain, terkait aliran uang PT BCM, terbukti sebagian besar masuk ke rekening Gunawan Angka Widjaja dan dipergunakan untuk membeli keperluan pribadi Gunawan dan aset berupa tanah,” ujar pengacara muda dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea ini.

Perbuatan melawan hukum dedua, terkait panggilan RUPSLB PT BCM. “Sebagaimana kita dengar dari keterangan saksi fakta dan ahli di persidangan, terungkap bahwa prosedur pemanggilan yang dilakukan komisaris PT BCM tidak sesuai aturan yang berlaku yaitu UU Perseroan Terbatas. Jumlah hari jangka waktu pemanggilannya kurang. Jadi sudah pasti itu melawan hukum,” beber Anthony.

Lalu yang ketiga, pada agenda RUPSLB PT BCM banyak sekali keterangan-keterangan tidak benar. “Seperti tuduhan bahwa penggugat sebagai dirut telah mencuri sertifikat milik perusahaan, namun ternyata terbukti sertifikat ada di bank dan beberapa perusahaan rekanan PT BCM. Menurut keterangan ahli Ratna, apabila terdapat hal itu (keterangan tidak benar), maka RUPSLB bisa dibatalkan,” sambung Anthony.

Selanjutnya terkait upaya pembelaan diri direksi pada ajang RUPSLB. “Jelas disebutkan dalam UU PT, apabila ada direksi yang hendak diberhentikan, wajib diberikan kesempatan pembelaan diri. Tapi faktanya, saat RUPSLB digelar, penggugat sudah datang di gedung Empire Palace, namun dihalangi oleh oknum-oknum.

Menurut saksi, para oknum tersebut suruhan Gunawan. Jadi sudah terbukti bahwa direksi tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri pada RUPSLB yang digelar oleh komisaris.

Dari semua bukti dan fakta dipersidangan, pihak penggugat mengatakan semestinya hakim mengabulkan gugatan yang mereka ajukan. “Kontruksi gugatan kita sudah jelas, dan hal itu didukung dengan bukti serta para saksi fakta di persidangan. Sudah semestimnya hakim mengabulkan gugatan kami,” tambah Anthony.

Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata atas pelaksanaan RUPSLB yang digelar Gunawan Cs melalui PN Surabaya.

Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14. (q cox)

Foto: Anthony Djono, kuasa hukum penggugat saat menyerahkan berksa kesimpulan 256 halaman kepada majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *