Peristiwa

Ini Keluhan Stevanus Efendy, Pembeli Apartemen Puncak Dharma Husada Tower

43
×

Ini Keluhan Stevanus Efendy, Pembeli Apartemen Puncak Dharma Husada Tower

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pembeli apartemen Puncak Dharma Husada Tower A lantai 23 no 01, atas nama Stevanus Efendy, mengaku masih belum bisa mendapatkan kunci meski pembayarannya telah dilunasi pada bulan Januari 2018 lalu.

Warga Jl Tembakan 1 no 2 Surabaya ini mengatakan jika pembelian dilakukan pada tanggal 26 Januari 2013, angsuran senilai 16,190 Juta per bulan dengan kontrak 42 kali melalui sales marketing bernama Rico dengan janji pembangunan akan dimulai bulan Maret 2013.

Namun sampai angsuran 37, kata Stevanus, apartemen belum ter-realisasi sehingga saya memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran. Ternyata baru terbangun pada tahun 2015, dan pada tgl 6 agustus 2016 dihubungi staf Puncak Darma Husada bernama Ayu yang konfirmasi soal pelunasan dan denda.

“Padahal penundaan pembayaran ini saya tahan karena belum terbangun untuk mendesak agar apartemen segera terbangun dan serah kunci. Anehnya, belakangan malah dikategorikan sebagai tunggakan. Lantas duit saya yang masuk dan sempat ngendap selama 2 tahun itu bagaimana, kok sekarang malah saya dibebani tunggakan,” ucapnya kepada media ini. Rabu (28/11/2018)

Menurut Stevanus, dikatakan oleh Ayu jika dendanya dipotong 30 persen sehingga nilainya dikisaran 16 jutaan. Dengan niat baik dan tidak ingin mempersoalkan lainnya, Stevanus mengalah dengan cara berusaha nego, tapi oleh Ayu tidak indahkan.

Fatalnya lagi, lanjut Stevanus, pihak manajemen kembali menghubungi dirinya pada tgl 17 feb 2017 dengan penjelasan bahwa denda saya membengkak menjadi 148.543.250. Dinilai janggal, Stevanus mengabaikannya dengan cara tidak merespon.

“Pada tgl 5 feb 2018, saya menghadap Vina salahsatu Colector apartemen, dan dia mengatakan jika denda yang dikenakan ke saya hanya 70 juta. Namun pada tgl 18 okt 218, denda itu berubah lagi menjadi 364.194.050, dengan alasan saya dianggap tidak bisa melunasi denda senilai 70 juta dengan tepat waktu,” tuturnya

Stevanus menilai jika hitung-hitungan dendanya dianggap sewenang-wenang dan ngawur, karena angsuran pokoknya telah dilunasi pada tgl 24 januari 2018. Pelunasan ini bersamaan dengan nilai denda 70 Juta yang disampaikan oleh Vina.

“Pertanyaan saya, kenapa dendanya bisa terus berbunga sampai sebesar itu. Bahkan saya tidak pernah mendapatkan penjelasan apapun terkait hal itu. Pokoknya saya tetap dibebani denda sebesar 364.194.050 dan hanya dipotong 30 persen dengan alasan harga apartemen sudah naik,” tandasnya.

Upaya lain juga dilakukan oleh Stevanus dengan berusaha menemui bagian legalnya, untuk mempertanyakan soal denda yang berbunga tersebut, tapi tidak pernah bersedia menemui, sampai colectornya sudah berganti orang bernama Cindy.

Diakhir paparannya, Stevanus mengatakan jika dirinya masih akan berusaha untuk mendapatkan penyelesaian dan solusi secara damai, namun jika semuanya buntu, maka dengan terpaksa dengan jalur hukum.

Sampai berita ini dilansir, konfirmasi media ini belum mendapatkan respon dari Vina bagian Colector Apartemen Puncak Dharma Husada Tower. (q cox)

Apartemen Puncak Dharma Husada Tower

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *