Hukrim

Jabat KPN Surabaya, Nursyam Targetkan Percepatan Penyelesaian Perkara

16
×

Jabat KPN Surabaya, Nursyam Targetkan Percepatan Penyelesaian Perkara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kursi jabatan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya kembali berganti. Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, SH, MH mendapat promosi jabatan menjadi Hakim Tinggi di Provinsi Bali. Sementara Wakil Ketua PN Surabaya, Nursyam SH, MHum menjabat sebagi Ketua PN Surabaya. Pelantikan Nursyam sebagai Ketua PN Surabaya dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Senin (7/1).

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya, Abdul Kadir SH, MH. Abdul Kadir berharap Ketua PN baru agar bersungguh-sungguh dan komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Serta berdedikasi tinggi sebagai seorang pimpinan, sebagai panutan dan contoh bagi seluruh anggotanya.

“Bagi Ketua PN yang baru, mari bersama-sama meningkatkan kinerja dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, terhormat dan dihormati. Serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan sesuai dengan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Ketua PT Surabaya, Abdul Kadir.

Pihaknya juga mengimbau Ketua PN yang baru terkait percepatan penuntasan perkara. Supaya perkara-perkara yang masuk bisa diputus tidak lebih dari lima bulan. Dan mengupload putusan tersebut kedalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014.

Dengan adanya keterbatasan waktu, pihaknya mengimbau adanya perencanaan yang tepat oleh Majelis Hakim dalam mengangkat dan menangani setiap perkara yang disidangkan.

“Pengadilan Negeri diharapkan dapat meningkatkan persentase penanganan perkara melalui SIPP. Sehingga dapat mencapai 90 persen, dan memperoleh bendera hijau,” imbaunya.

Ketua PN Surabaya, Nursyam menambahkan, pihamnya akan meningkatkan kinerja (PN Surabaya, red) menjadi lebih baik lagi. Dan meneruskan program-program dari Pak Sujatmiko. Khususya dalam hal penanganan perkara akan lebih baik dan cepat dalam menangani semua perkara yang ada di PN Surabaya.

Berdasarkan data dari Mahkamah Agung (MA) RI, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya melalui SIPP tercatat 69,30%. Berbeda dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mencapai 90,11%.

Menurut Nursyam, selama ini penanganan perkara masih terkendala jumlah SDM (Sumber Daya Manusia). Sebab, dari 27 Hakim karir di PN Surabaya, mereka harus menangani 8.000 perkara. Pihaknya pun mengakui adanya kekurangan dalam SDM. Meskipun keterbatasan jumlah SDM, Nursyam tetap mengacungi jempol kepada Hakim maupun staf dan pegawasi di PN Surabaya.

“Memang kurang (SDM). Tapi kita akan berdayakan semaksimal mungkin untuk bisa lebih baik lagi. Dan mereka semua ini sangat luar biasa,” ungkapnya.

Ke depan, Nursyam akan mengajukan penambahan Hakim. Tujuannya untuk mempercepat penanganan perkara di PN Surabaya, sehingga tidak terjadi penumpukan. “Tentu kita akan melakukan itu (pengajuan penambahan SDH). Yang pasti, kami beharap kepada Hakim dan Panitera Pengganti agar kinerjanya bisa lebih ditingkatkan lagi,” pungkasnya. (q cox)

Foto: Tampak suasana Pelantikan Nursyam sebagai Ketua PN Surabaya dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Senin (7/1/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *