Jatim Raya

Jajaran Polres Kediri “Grebek” Distributor Miras Ilegal

8
×

Jajaran Polres Kediri “Grebek” Distributor Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Rumah milik Sakun Warga Jln Kyai Doko Rt 01/Rw 02 Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, digrebek jajaran Polres Kediri karena digunakan sebagai tempat jual beli minuman keras ilegal.

Operasi ini dipimpin oleh Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri AKP Muklason,SH, dan menurut keterangan Kasubag Humas Polres Kediri AKP Setyo Budi, anggota operasi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan botol miras ilegal.

Adapun barang bukti yang di amankan di antaranya,8 botol bir bintang,10 boto guinsen,26 botol miras jenis kuntul,9 botol kuntul kosong,1 corong kecil, 24 botol Gruinsen dan uang tunai Rp 140 Ribu.

“Untuk proses penyelidikan, Sakun pemilik rumah langsung di bawa ke Mako Polsek Gampengrejo guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Setyo Budi Kepada Suarapubliknews.net. Selasa (7/7/2018)

Lebih lanjut AKP Setyo Budi menjelaskan, jika petugas mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di tempat tersebut sering di jadikan transaksi jual beli miras ilegal.

“Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan ternyata benar adanya,” pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *